Berita Medan

Alwi Mujahit Langsung Peluk Cium Anak Istri Usai Dituntut 20 Tahun Penjara

Alwi langsung memeluk anak dan istrinya usai dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan, memeluk anaknya usai dituntut 20 tahun penjara atau kasus proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020, Kamis (1/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Momen haru terlihat di persidangan mantan Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit, Kamis (1/2024).

Alwi langsung memeluk anak dan istrinya usai dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Alwi, dituntut penjara atas kasus korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 yang dilakukannya, pada tahun 2020 silam.

Mantan kepala dinas kesehatan pemprov sumut, Alwi dituntut 20 tahun penjara.
Mantan kepala dinas kesehatan pemprov sumut, Alwi dituntut 20 tahun penjara. (HO)

Amatan Tribun Medan, setelah dituntut oleh JPU, Alwi pun langsung berdiri dari kursi pesakitan dan bergegas pergi.

Ia langsung memeluk istri dan anaknya yang saat itu juga turut menyadari sidang di ruang sidang Kartika PN Medan.

Tampak, suasana haru di dalam ruangan sidang tersebut ketika Alwi memeluk erat keluarganya.

Isak tangis anak kedua anak perempuannya itu pun pecah, ketika Alwi memeluknya.

Saat itu, terlihat Alwi tetap tegar atas tuntutan terhadap dirinya.

Setelah itu, Alwi dan keluarganya ini pun duduk kembali dan menyaksikan sidang tuntutan terhadap rekannya, bernama Robby Messa Nura yang juga turut serta dalam kasus korupsi tersebut.

Terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan, memeluk anaknya seusai dituntut 20 tahun penjara atau kasus proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020, Kamis (1/8/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan, memeluk anaknya seusai dituntut 20 tahun penjara atau kasus proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020, Kamis (1/8/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Sebelumnya, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, menjalani sidang tuntutan.

Alwi menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, pada tahun 2020 silam.

Sidang tuntutan yang diketuai oleh M Nazir itu berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024) sore.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alwi dituntut hukuman 20 tahun penjara.

JPU menyakini bahwa, Alwi telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang dilakukannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap dr Alwi Mujahit Hasibuan, berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangin selama terdakwa berada di tahanan," kata JPU Hendri Edison, di hadapan majelis hakim.

Hendri juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi Covid 19," sebut Hendri.

"Tindakan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas pidana korupsi, dan merugikan keuangan negara dan terdakwa tidak kooperatif,"

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah di hukum dan sopan dalam persidangan," sambungnya.

Hendri menyampaikan, berdasarkan pertimbangan tersebut ia meminta kepada majelis hakim memvonis, Alwi sesuai dengan tuntunan yang disebutkan oleh JPU.

"Berdasarkan pertimbangan di atas maka kami JPU dalan perkara ini, menuntut supaya hakim pengadilan tindakan pidana korupsi pada pengadilan negeri Medan, yang mengadili perkara ini," ucapnya dalam persidangan.

Selain itu, JPU juga menuntut agar Alwi membayar ganti rugi kepada negara atas kasus korupsi yang dilakukannya.

"Uang pengganti sebanyak sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi, Rp 1.4 Miliar, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar maka dipenjara selama tujuh tahun," bebernya.

Hendri menyampaikan bahwa, atas kasus ini Alwi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita  Tribun Medan lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram,  Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved