Breaking News

Edarkan Ganja di Pinangsori, Dua Warga Padangsidimpuan Ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng

Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng lakukan penangkapan terhadap 2 (dua) pria terduga pengedar narkotika

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng lakukan penangkapan terhadap 2 (dua) pria terduga pengedar narkotika jenis ganja di Kec. Pinangsori Kab. Tapanuli Tengah tepatnya di jembatan kembar Pinangsori. 

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng lakukan penangkapan terhadap 2 (dua) pria terduga pengedar narkotika jenis ganja di Kec. Pinangsori Kab. Tapanuli Tengah tepatnya di jembatan kembar Pinangsori.

Pelaku yakni M (33 Thn) tukang becak dan HL (37 thn) Wiraswasta, kedua pelaku merupakan warga kota Padangsidimpuan tepatnya warga wilayah Padangsidimpuan Selatan.

Penangkapan 2 pria tersebut dilakukan pada Selasa (30/7/2024) malam hari dan berhasil diamankan Barang Bukti sebanyak 2 (Dua) Ons ganja keringan siap edar.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH menyampaikan bahwa dari TKP petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja kering dibalut kertas nasi berwarna coklat, 1 (satu) kotak rokok berisikan paket Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) unit Handphone (HP) Android.

Baca juga: Pengedar Sabu tak Berkutik saat Diciduk Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai di Rumahnya 

“Paket Narkotika jenis Ganja yang dibalut kertas nasi berwarna coklat diamankan dari badan M (33 thn), sedangkan paket ganja yang dibungkus rokok diamankan dari tangan HL (37 thn),” jelas Iptu Gunawan.

Selain itu, hasil interogasi petugas kedua pelaku mengaku bahwa paket ganja tersebut diperoleh dari seorang pria inisial (P) di Kota Padangsidimpuan

“Sempat dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pria (P) diwilayah Kota Padangsidimpuan, Namun Tim Opsnal tidak berhasil menemukan pria dimaksud,” ucap Iptu Gunawan.

Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved