Polres Pematangsiantar

Satresnarkoba Polres Siantar Ciduk Dua Remaja Bawa Ganja di Jalan Sriwijaya

Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua remaja beserta barang bukti ganja seberat 31,75 gram di Jalan Sriwijaya.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua remaja beserta barang bukti ganja seberat 31,75 gram di Jalan Sriwijaya, Jumat (14/11). Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Kanit I Satresnarkoba IPDA Warman Siallagan memeriksa barang bukti ganja yang disita dari saku jaket tersangka GR. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat UU Narkotika. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Sore yang biasanya ramai di Jalan Sriwijaya berubah tegang pada Jumat (14/11/2025).

Di antara lalu lintas padat kawasan Kelurahan Baru, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menciduk dua remaja yang gerak-geriknya mencurigakan di atas sepeda motor Honda Beat abu-abu.

Penangkapan itu berujung pada temuan ganja seberat 31,75 gram yang mereka simpan di saku jaket.

Dua pemuda tersebut, NAG (17) dan GR (18), tak sempat melarikan diri ketika tim yang dipimpin Kanit I, IPDA Warman Siallagan, menghentikan laju kendaraan mereka.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran ganja di kawasan itu sebuah pola intelijen akar rumput yang kerap menjadi pintu awal pengungkapan kasus narkotika di Pematangsiantar.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, menyebut operasi sore itu dilakukan cepat dan terukur.

“Dari saku jaket depan GR, ditemukan dua paket ganja dengan berat bruto 31,75 gram,” ujarnya.

Dari tangan yang sama, polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pemuda itu mengaku barang haram tersebut mereka peroleh dari seorang pria berinisial D Namun, upaya pengembangan langsung di lapangan belum membuahkan hasil terduga pemasok belum ditemukan.

Kedua pelaku kini resmi menyandang status tersangka dan ditahan di Mapolres Pematangsiantar.

Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah konsisten Polres mengamputasi jaringan peredaran di kalangan remaja.

Dalam satu sore, Jalan Sriwijaya membuktikan dirinya bukan sekadar jalur lalu lintas kota tetapi juga arena sunyi perang panjang melawan narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved