Pengedar Sabu tak Berkutik saat Diciduk Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai di Rumahnya
Penjual narkoba ditangkap Polres Tanjungbalai tak berkutik dirumahnya, di Jalan Elang , Gg Manchis, LK V , Kel Beting Kuala Kapias, Kec Teluk Nibung
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Penjual narkoba ditangkap Polres Tanjungbalai tak berkutik dirumahnya, di Jalan Elang , Gg Manchis, LK V , Kel Beting Kuala Kapias, Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada hari Senin 22 Juli 2024 sekitar pukul 16.50 WIB.
Diketahui identitas tersangka laki-laki tersebut a.n Z alias ZAI (31) warga Jalan Rukun Lk V , Kel Kuala Silo Bestari, Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH. melalui Kasat Narkoba AKP SUPRIYADI SH, MH mengatakan, "Bahwa penangkapan Z alias ZAI berdasarkan Laporan pengaduan dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh tim Sat Narkoba melakukan Teknik Undercover Buy dengan langsung menuju ke Jalan Elang tepatnya di dalam rumah kemudian petugas yang menyamar langsung bertemu dengan seorang a.n Z alias ZAI dan memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.450.000.
"Ketika a.n Z alias ZAI menyerahkan 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, tersangka langsung diamankan personel. Kami melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumahnya didampingi kepling," ujarnya.
Baca juga: Polres Pematang Siantar Ikuti Pelatihan Pelatihan Aplikasi Dors Dan Ews Dari Mabes Polri
Ditemukan 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,14 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,87 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,17 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,13 gram, 1 buah timbangan elektrik. 3 buah pipet yang diruncingkan, Uang tunai Rp 190.000, 1 buah kantong kain warna merah maron, 1 buah kotak transparan, 2 buah plastik klip transparan sedang kosong dan 4 buah plastik klip transparan kecil kosong.
Lanjut Kasat, setelah dilakukan penggeledahan personil menginterogasi tersangka, Z alias ZAI mengakui narkoba tersebut adalah benar miliknya dan didapatnya dari seorang laki-laki a.n ROFIK (LIDIK).
"Kemudian terhadap Z alias ZAI beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kasat. (*)
Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Martubung, 3 Pengedar dan 1 Pengguna Ditangkap |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Batubara Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba, Selamatkan Ribuan Generasi Muda |
![]() |
---|
Jaringan Sabu Antarprovinsi Disikat Polda Sumut, Amankan 10 Kg Sabu, 24.000 Ekstasi dan 150 Butir H5 |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan Pelaku dan 2,25 Gram Sabu |
![]() |
---|
Gerebek Pondok, Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Satu Pelaku Residivis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.