Pilkada Toba 2024

Jelang Pilkada, Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani Jelaskan Tahapan Pendaftaran Paslon Kepala Daerah

Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Toba, jalur perseorangan telah ditutup.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Dedy Kurniawan
HO
Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Toba, jalur perseorangan telah ditutup.

Selanjutnya, KPUD akan membuka jalur dukungan partai dengan alur yang telah dihaturkan.

Baca juga: Waris Thalib Dibakarkan Berpasangan dengan Rolel di Pilkada Tanjungbalai 2024

Baca juga: Peluang Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Ikut Pilkada di Depan Mata, Lanjut Verifikasi Kedua

Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani mengutarakan, persiapan pendaftaran paslon akan diumumkan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024. Selanjutnya, pendaftaran paslon akan dilakukan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani.
Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani. (TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI)

"Pada tanggal 25 Agustus hingga 2 September 2024 akan dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi paslon. Penelitian persiyaratan administrasi calon yang kemudian disampaikan hasilnya pada 5 hingga 6 September 2024," sambungnya.

 

Setelah berbagai tahapan, termasuk perbaikan dan penyerahan persyaratan administrasi calon dan pengajuan pengganti oleh parpol, dan tahapan lainnya maka pada tanggal 22 September akan dilakukan penetapan pasangan calon (paslon).

Baca juga: MOTIF Putri, Adik di Surabaya yang Habisi Nyawa Kakak Kandungnya, Sempat Cekcok dengan Sandra

"Penetapan paslon akan diselenggarakan pada tanggal 22 September 2024 dan pengundian nomor urut pasangan akan dilakukan pada tanggal 23 September 2024," tuturnya.

 

Ia juga menjelaskan, paslon harus memiliki persetujuan dari parpol saat menyampaikan pendaftaran ke KPUD Toba.

 

Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan dua bapaslon jalur perseorangan telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Setelah pihak KPUD membuka penyerahan dukungan untuk jalur perseorangan, dua bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Toba dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

 

Kedua bapaslon tersebut adalah pasangan Poltak Sitorus - Anugerah Puriam Naiborhu dan pasangan Thurman Hutapea - Ronald Panjaitan. Keduanya dinyatakan TMS karena jumlah data dukungan tidak mencapai 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca juga: Pilgub Jakarta 2024, Zita Anjani Siap Dampingi Anies Baswedan di Pilkada, Tunggu Keputusan PAN

Bapaslon Poltak Sitorus - Anugerah Puriam Naiborhu tidak melanjutkan jalur perseorangan pada perbaikan kedua. Sementara, bapaslon Thurman Hutapea - Ronald Panjaitan masih melanjutkan untuk perbaikan kedua. Pada perbaikan kedua, mereka harus memasukkan data dukungan yang baru ke sistem informasi pencalonan (silon).

Baca juga: MOTIF Putri, Adik di Surabaya yang Habisi Nyawa Kakak Kandungnya, Sempat Cekcok dengan Sandra

Tepat hari ini, Mingu (28/7/2024), data dukungan tersebut diverifikasi oleh KPUD Toba. Alhasil, bapaslon Thurman Hutapea - Ronald Panjaitan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Komisioner KPUD Toba Ridwan Marpaung menyampaikan sejumlah data yang diberikan tersebut ternyata ganda sehingga masuk dalam kategori TMS.

 

Dengan demikian, bapaslon tersebut tidak mampu memenuhi syarat dukungan minimal untuk jalur perseorangan.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved