Medan Terkini

Minta Polisi Tak Reaktif, PDIP Harap Tak Ada Nuansa Politik Penanganan Kasus Zahir

PDIP Sumut menanggapi terbitnya status daftar pencarian orang terhadap politisi PDIP yang juga mantan Bupati Batubara Zahir.

TRIBUN MEDAN/HO
Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut Sarma Hutajulu menilai, langkah Polda Sumut sangat reaktif dan cenderung menggunakan arogansi kekuasaan. Hal itu disampaikan Sarma sebagai respon penanganan kasus mantan Bupati Batubara, Zahir. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - PDIP Sumut menanggapi terbitnya status daftar pencarian orang terhadap politisi PDIP yang juga mantan Bupati Batubara Zahir.

Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut Sarma Hutajulu menilai, langkah Polda Sumut sangat reaktif dan cenderung menggunakan arogansi kekuasaan.

"Menyikapi dikeluarkannya surat DPO oleh Polda Sumut terhadap Zahir mantan Bupati Batubara, sebagai praktisi hukum kami melihat bahwa tindakan kepolisian tersebut sangat reaktif dan cenderung menggunakan arogansi kekuasaan," kata Sarma dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/8/2024).

Apalagi sebut Sarma status DPO yang dikeluarkan Polda Sumut dilatarbelakangi Zahir mangkir sebanyak dua kali dari panggilan polisi.

"Panggilankan masih dua kali, sesuai KUHAP harusnya setelah tiga kali dilakukan pemanggilan berturut-turut dan tersangka mangkir baru bisa dilakukan jemput paksa dan dapat ditetapkan DPO. Namun dalam kasus Zahir, masih dua kali dipanggil oleh Polda Sumut kenapa tiba-tiba dikeluarkan surat DPO, kok kesannya kerja kepolisian tidak profesional dan sarat dengan nuansa politik," kata dia.

Sarma mengatakan, saat ini Zahir juga masih melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan soal penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara.

Dia pun meminta agar Polda menunggu hasil praperadilan Zahir yang akan diputuskan dalam waktu dekat.

"Jangan sampai akibat tindakan kepolisian menetapkan Zahir sebagai DPO tersebut menimbulkan asumsi di masyarakat bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi kepolisian yang sangat reaktif menghadapi praperadilan yang dilakukan Zahir bukan untuk kepentingan penyidikan dan penanganan perkara," sebut dia.

"Jika memang Polda Sumut selama ini dalam melakukan penyidikan taat azas menggunakan KUHAP, kenapa timbul tindakan berlebihan menyikapi gugatan praperadilan yang dilakukan oleh kuasa hukum. Kita berikan kesempatan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menguji serta memutuskan praperadilan Zahir," lanjut Sarma.

Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Selain Zahir terdapat 4 tersangka lainnya yang saat ini sudah ditahan kepolisian.

Selain menetapkan tersangka, Polda Sumut juga menerbitkan status DPO terhadap Zahir yang mangkir dari panggilan polisi.

Sarma pun berharap dalam kasus Zahir Polda Sumut berkerja secara profesional.

"Saya selaku politisi PDI Perjuangan dan juga selaku praktisi hukum meminta agar aparat kepolisian jangan terjebak dalam tindakan menggunakan hukum menjadi alat kekuasaan akan tetapi hendaknya benar benar bekerja secara profesional dan menjadikan KUHAP sebagai landasan dalam menjalankan tugas," kata Sarma.

PDIP yakin, Zahir tidak akan lari dari tanggungjawabnya. Sarma pun mengingatkan agar kasus Zahir tak tersangkut nuansa politik, apalagi Zahir saat ini juga bakal maju sebagai calon Bupati Batubara.

"Saya yakin pak Zahir tidak akan lari dari tanggung jawab dan akan siap menghadapi proses hukum yang sedang menimpanya asal proses hukum tersebut tidak sarat nuansa politik untuk menghalangi langkah beliau menjadi salah satu calon Bupati di Batubara. Biarlah proses hukum yang membuktikan apakah Zahir terlibat atau tidak dalam kasus P3K di Batubara," tutupnya.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram,  Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved