Polres Binjai

Pengedar Sabu Kelas Receh Ditangkap Polres Binjai, Dapat Orderan Bandar Jalur Tandam

Pengedar narkoba jenis sabu tak berkutik saat ditangkap Sat Res Narkoba Polres Binjai di

|
Ho/Tribun-Medan.com
Pengedar sabu yang ditangkap Sat Res Narkoba Polres Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Sawit, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, Sabtu (3/8/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pengedar narkoba jenis sabu tak berkutik saat ditangkap Sat Res Narkoba Polres Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Sawit, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Batubara Tangkap Ratu Narkoba Ria Rini, Meresahkan Warga Desa Petatal

Adapun identitas pengedar sabu itu berinisial BS (55). ia ditangkap pada, Kamis (25/7/2024).

 

"Penangkapan ini atas informasi masyarakat karena kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Sabtu (3/8/2024). 

Baca juga: SOSOK Andravirti Karita, Istri Kapolres Tarakan Maju Pilkada 2024, Nyalon Gubernur Kalimantan Utara

Lanjut Junaidi, dari tangan pelaku disita 13,14 gram sabu. 

Tak hanya sabu, personel juga menemukan barang bukti satu timbangan elektrik dan satu dompet berisikan sembilan paket sabu.

"Selain itu, juga ada dua sekop terbit dari pipet, dua plastik klip besar dan satu hp disita menjadi barang bukti," ujar Junaidi. 

Baca juga: SOSOK Andravirti Karita, Istri Kapolres Tarakan Maju Pilkada 2024, Nyalon Gubernur Kalimantan Utara

Saat diinterogasi BS mengaku, barang bukti sabu yang dimilikinya dari seorang bandar berinisial NK di daerah Tandam. Mendapat informasi ini, polisi melakukan pengembangan ke lokasi dimaksud.

Sayang, usaha polisi berakhir kandas. Pria berinisial NK yang diburu tidak ditemukan di lokasi.

Baca juga: SOSOK Andravirti Karita, Istri Kapolres Tarakan Maju Pilkada 2024, Nyalon Gubernur Kalimantan Utara

Kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Binjai guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. 

"Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," tutup Junaidi.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved