Berita Viral
PENSIUNAN Jenderal Bintang 3 Sindir Iptu Rudiana yang Ditipu Anak Kecil: Polisi Kok Dibohongi
Mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno menilai Iptu Rudiana terlalu cepat menyimpulkan pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Dede pun menyebut bahwa jalan cerita adanya pembunuhan dan pemerkosaan hanya lah akal-akalan Aep saja.
Ia mengaku tidak pernah melihat adanya aksi sadis dan keji yang dilakukan oleh para terpidana yang kini mendekam di balik jeruji besi.
"Intinya mah keterangan saya sama Aep itu yaudah tidak ada, intinya sama sekali," pungkasnya.
Baca juga: Rakernas di Medan, Ketua AAUI Minta Anggota Edukasi Masyarakat Pentingnya Miliki Asuransi Mitigasi
Baca juga: Mayat Ditemukan dalam Keadaan Telungkup Disertai Bekas Luka, Polres Toba Lakukan Autopsi
Propam kurang jeli
Oegroseno menyentil Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri yang kurang jeli dalam memeriksa perihal kode etik Iptu Rudiana.
Bagi seorang pensiunan jenderal, Oegroseno yang hanya menganalisis dari luar saja sudah bisa membaca banyak pelanggaran yang dilakukan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon.
"Kalau Propam jeli ya, apalagi Propam Mabes Polri. Sejak awal sudah banyak pelanggaran etika profesi yang dilakukan Iptu Rudiana," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada MInggu (28/7/2024).
Oegroseno melanjutkan pelanggaran itu dilakukan Rudiana di antaranya seperti mengajak Liga Akbar ke kantor polisi dan mengarahkannya, mencurigai beberapa orang terduga pelaku lalu menangani sendiri di bidang reserse narkotika.
"Kemudian baru membuat laporan setelah empat hari peristiwa terjadi. Dia juga tidak meminta anaknya yang jadi korban untuk diotopsi. Itu saja sudah banyak ditemukan," jelas Oegroseno.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
SOSOK LURAH Digerebek Istri dan Anaknya Dalam Kamar Kos Bareng Wanita Muda, Bukan Malu Tapi Melawan |
![]() |
---|
Disdik Sumut Bantah Siswi di SMAN 1 Gunung Sitoli yang Viral Dilarang Ujian Karena Tunggakan SPP |
![]() |
---|
GEGARA Malu Dimaki Depan Tetangga, Suami di Kendari Lempar Batu Bata ke Istrinya |
![]() |
---|
SALAH SATU Lulusan Terbaik Akmil 2023 Tewas Ditembak KKB/OPM saat Jaga Perbatasan NKRI di Papua |
![]() |
---|
SOSOK Letda Fauzi Ahmad: Gugur Ditembak KKB di Papua, Putra Terbaik Pangkep, Lulusan Akmil 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.