Berita Viral
PENSIUNAN Jenderal Bintang 3 Sindir Iptu Rudiana yang Ditipu Anak Kecil: Polisi Kok Dibohongi
Mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno menilai Iptu Rudiana terlalu cepat menyimpulkan pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Dede pun menyebut bahwa jalan cerita adanya pembunuhan dan pemerkosaan hanya lah akal-akalan Aep saja.
Ia mengaku tidak pernah melihat adanya aksi sadis dan keji yang dilakukan oleh para terpidana yang kini mendekam di balik jeruji besi.
"Intinya mah keterangan saya sama Aep itu yaudah tidak ada, intinya sama sekali," pungkasnya.
Baca juga: Rakernas di Medan, Ketua AAUI Minta Anggota Edukasi Masyarakat Pentingnya Miliki Asuransi Mitigasi
Baca juga: Mayat Ditemukan dalam Keadaan Telungkup Disertai Bekas Luka, Polres Toba Lakukan Autopsi
Propam kurang jeli
Oegroseno menyentil Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri yang kurang jeli dalam memeriksa perihal kode etik Iptu Rudiana.
Bagi seorang pensiunan jenderal, Oegroseno yang hanya menganalisis dari luar saja sudah bisa membaca banyak pelanggaran yang dilakukan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon.
"Kalau Propam jeli ya, apalagi Propam Mabes Polri. Sejak awal sudah banyak pelanggaran etika profesi yang dilakukan Iptu Rudiana," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada MInggu (28/7/2024).
Oegroseno melanjutkan pelanggaran itu dilakukan Rudiana di antaranya seperti mengajak Liga Akbar ke kantor polisi dan mengarahkannya, mencurigai beberapa orang terduga pelaku lalu menangani sendiri di bidang reserse narkotika.
"Kemudian baru membuat laporan setelah empat hari peristiwa terjadi. Dia juga tidak meminta anaknya yang jadi korban untuk diotopsi. Itu saja sudah banyak ditemukan," jelas Oegroseno.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
ALASAN Sherly Laos Hadiahi 30 Laptop Untuk Anggota Paskibra Maluku Utara, Pelatih Dapat Rp6,6 Juta |
![]() |
---|
MIRIP di Aceh, Bocah SD di Lampung Panjat Tiang Bendera Agar Merah Putih Berkibar, Diundang Bupati |
![]() |
---|
INI ALASAN Istri Arya Daru Ubah CCTV, Berikut Percakapan Lengkap Antara Meta Ayu dengan Penjaga Kos |
![]() |
---|
SOSOK Komjen Dedi Prasetyo Resmi Dilantik Jadi Wakapolri, Eks Kapolda Kalteng dan Eks Kadiv Humas |
![]() |
---|
SUDAH Diperingatkan Nonaktifkan Ponsel, Puan Maharani Ketahuan Selfie Saat Upacara, Aksinya Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.