Berita Viral

PENSIUNAN Jenderal Bintang 3 Sindir Iptu Rudiana yang Ditipu Anak Kecil: Polisi Kok Dibohongi

Mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno menilai Iptu Rudiana terlalu cepat menyimpulkan pelaku pembunuhan Vina dan Eky. 

Kolase Tribun Medan
Iptu Rudiana dan Oegroseno 

Dede pun menyebut bahwa jalan cerita adanya pembunuhan dan pemerkosaan hanya lah akal-akalan Aep saja.

Ia mengaku tidak pernah melihat adanya aksi sadis dan keji yang dilakukan oleh para terpidana yang kini mendekam di balik jeruji besi.

"Intinya mah keterangan saya sama Aep itu yaudah tidak ada, intinya sama sekali," pungkasnya.

Baca juga: Rakernas di Medan, Ketua AAUI Minta Anggota Edukasi Masyarakat Pentingnya Miliki Asuransi Mitigasi

Baca juga: Mayat Ditemukan dalam Keadaan Telungkup Disertai Bekas Luka, Polres Toba Lakukan Autopsi

Propam kurang jeli

Oegroseno menyentil Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri yang kurang jeli dalam memeriksa perihal kode etik Iptu Rudiana.

Bagi seorang pensiunan jenderal, Oegroseno yang hanya menganalisis dari luar saja sudah bisa membaca banyak pelanggaran yang dilakukan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon.

"Kalau Propam jeli ya, apalagi Propam Mabes Polri. Sejak awal sudah banyak pelanggaran etika profesi yang dilakukan Iptu Rudiana," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada MInggu (28/7/2024).

Oegroseno melanjutkan pelanggaran itu dilakukan Rudiana di antaranya seperti mengajak Liga Akbar ke kantor polisi dan mengarahkannya, mencurigai beberapa orang terduga pelaku lalu menangani sendiri di bidang reserse narkotika.

"Kemudian baru membuat laporan setelah empat hari peristiwa terjadi. Dia juga tidak meminta anaknya yang jadi korban untuk diotopsi. Itu saja sudah banyak ditemukan," jelas Oegroseno.

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved