Dairi Terkini
Pria di Dairi Terekam CCTV Curi Tabung Gas dari Warung, Beraksi saat Pemilik Menukarkan Uang
Seorang pemuda terekam kamera CCTV saat mencuri sebuah tabung gas LPG yang berada di sebuah warung yang berlokasi di Desa Berampu
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Seorang pemuda terekam kamera CCTV saat mencuri sebuah tabung gas LPG yang berada di sebuah warung yang berlokasi di Desa Berampu, Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi.
Dalam rekaman CCTV tersebut, tersangka tampak tergesa-gesa membawa tabung gas yang berada di depan lemari kaca warung tersebut.
Pemuda itu kemudian membawa tabung gas keluar dari pagar dan langsung kembali ke dalam warung.
Terkait kejadian itu, menurut pemilik warung, Rahman Saragih mengatakan, tersangka saat itu hendak membeli rokok 1 bungkus,dengan menggunakan uang Rp 100 ribu.
"Awalnya dia membeli sebungkus rokok dengan pecahan uang Rp 100 ribu. Jadi saya masuk ke dalam untuk mengambil uang pecahan. Terus dia (pelaku) mengambil 1 tabung gas, dan langsung meletakkannya di depan pagar. Nah setelah itu dia kembali lagi ke dalam warung untuk mengambil uang kembalian, " ujarnya, Senin (5/8/2024).
Rahman pun mengaku tidak mengenal pelaku, karena baru pertama kali muncul di desa tersebut.
"Gak kenal bang. Kayaknya si pelaku baru datang pertama kali untuk membeli, " ungkapnya.
Pihaknya pun masih belum memiliki niat untuk menempuh jalur hukum. Pihak korban masih mencari tahu siapa sebenarnya pelaku yang sudah mengambil 1 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram tersebut.
"Belum ada bang. Kami masih memiliki niat baik. Kami masih mencari tahu siapa pelaku ini melalui penyebaran video CCTV, " tutup Rahman.
Sudah Diberi Pekerjaan dan Tempat Tinggal, Pemuda Ini Nekat Curi Tabung Gas Milik Majikan
Masih dari Dairi, Sat Reskrim Polres Dairi meringkus RG alias Raga beserta penadahnya yang berinisial ES dan HL, atas penggelapan tabung gas milik Dedy Irasndo Sihotang yang merupakan agen LPG di Jalan Sudirman Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, RG merupakan pekerja di pangkalan milik Dedy yang sudah bekerja sejak bulan Agustus 2022 sebagai tukang antar ke kios langganan.
RG sehari - hari di beri upah oleh korban sebesar Rp 400 ribu setiap 2 minggu, dan tinggal di rumah korban.
"Ya kemarin kami sudah meringkus tersangka berinisial RG, atas dugaan penggelapan tabung gas LPG di sebuah pangkalan gas milik korban atas nama Dedy Sihotang, " ujarnya, Kamis (1/8/2024).
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 22 Juli 2024, dimana korban merasa curiga karena tabung gas di pangkalan tersebut berkurang.
Setelah di hitung dan di cocokkan dengan data pembukuan, diketahui jumlah tabung gas LPG yang hilang sebanyak 200 tabung.
Karena merasa kehilangan, korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada RG kemana tabung gas tersebut.
"Namun RG menyangkal bahwa tabung gas tersebut masih berada di kios langganan, " terang Kasat Reskrim.
Karena tak percaya, korban kemudian mendatangi langsung kios langganan, dan menanyakan apakah ada tabung gas yang masih tersimpan di kios.
Akan tetapi, pihak kios menyebut bahwa tabung gas kosong tersebut sudah di bawa oleh RG, dan digantikan dengan tabung gas yang sudah terisi.
"Korban pun langsung menanyakan kemana tabung gas kosong kepada tersangka, dan diketahui tabung tersebut ternyata sudah di jual sebesar Rp 120 ribu kepada tersangka berinisial ES, " jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menangkap tersangka HL, yang merupakan pembeli dari tersangka ES dengan harga Rp 150 ribu.
Atas perbuatan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 40 juta.
RG pun kemudian diserahkan korban ke Polres Dairi atas penggelapan tabung gas tersebut, dan langsung membuat laporan.
"Motif RG menjual tabung gas tersebut karena ingin memenuhi kehidupan sehari - hari, " ungkapnya.
Atas perbuatan RG, dirinya dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara ES yang merupakan penadah, kenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tersangka HL yang berstatus sebagai pembeli dari penadah di kenakan pasal 480 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Cr7/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Cerita Legenda Mareleng Tendi Sukses Hipnotis Penonton dalam Pesta Njuah - Juah Dairi |
|
|---|
| Gerindra Dairi Berduka, Mantan Anggota DPRD Dairi Markus Sinaga Meninggal Dunia |
|
|---|
| Satlantas Polres Dairi Lakukan Rekayasa Lalulintas dalam Event Lomba Lari, Ini Jalur Alternatifnya |
|
|---|
| Disinyalir Adanya Judi di Tigalingga, Kapolsek dan Reskrim Polres Dairi Turun Langsung ke Lokasi |
|
|---|
| Remaja yang Dirudapaksa Ayahnya di Dairi Kini Jalani Konseling di Rumah Aman Sinceritas-PESADA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-saat-menggelapkan-sebuah-tabung-gas-LPG-dari-sebuah-warung_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.