TRIBUN WIKI
Isi Pasal 103 Ayat 4 PP 28 Tahun 2024, Tentang Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah yang Jadi Polemik
Isi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP No 28 Tahun 2024 adalah tentang adanya penyediaan alat kontrasepsi untuk anak sekolah
TRIBUN-MEDAN.COM,- Presiden RI Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dakam PP No 28 Tahun 2024 itu, ada pasal yang menjadi polemik, yakni tentang adanya penyediaan alat kontrasepsi untuk anak sekolah atau pelajar.
Pasal ini kemudian menjadi perdebatan, karena pemerintah dianggap melegalkan hubungan seksual di kalangan remaja atau anak sekolah.
Dilansir dari Kompas.com, adapun penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Baca juga: Daftar Contoh Soal SKD CPNS 2024 Materi Undang-undang Dasar 1945 dan NKRI
Penjelasan lebih lanjut mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024.
Berdasarkan ayat tersebut disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Selanjutnya, penjelasan mengenai bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (4).
Berdasarkan ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi.
Baca juga: 20 Contoh Soal SKD CPNS 2024 Materi Undang-undang Dasar 1945 dan NKRI
Hal ini tertuang di dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e. Selain penyediaan alat kontrasepsi, deteksi dini hingga konseling juga menjadi bagian dari bentuk pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja.
Berikut bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024: "(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi,".
Sementara bentuk pelayanan konseling bagi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) huruf d harus memperhatikan sejumlah hal.
Antara lain, memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga: Berita Foto: Jurnalis Kota Medan Tegas Menolak Draf Revisi Undang-Undang Tentang Penyiaran
Mendapat Kritikan Keras
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr H Hilmy Muhammad MA mengkritik keras pemerintah yang tidak jeli dan cenderung menyimpang dalam membuat peraturan.
Ia pun meminta pemerintah untuk segera merevisi PP yang sudah diteken tersebut.
“Kami minta pemerintah untuk segera melakukan revisi. Ini tak jeli dan menyimpang. Masa pemerintah akan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah. Terutama, di Pasal 103 ayat 4e. Maksudnya kita paham untuk edukasi, tapi kalau menyediakan alat kontrasepsi, ini yang menjadi titik kontroversinya,” ucap Senator asal Yogyakarta, dikutip dari Tribun Jogja.
30 Hari Baik pada Kalender Suku Karo Menurut Guru Sibeloh Niktik Wari |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Fuad Hasan Masyhur, Pemilik Perjalanan Haji Maktour yang Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Kumpulan Contoh Soal-soal OMI KSM 2025 yang Dapat Kamu Pelajari di Rumah untuk Jenjang MA |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh September 2025 yang Pahalanya Setara Puasa Sepanjang Tahun |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Ruben Amorim yang Dirumorkan Bakal Segera Dipecat MU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.