TRIBUN WIKI

Isi Pasal 103 Ayat 4 PP 28 Tahun 2024, Tentang Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah yang Jadi Polemik

Isi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP No 28 Tahun 2024 adalah tentang adanya penyediaan alat kontrasepsi untuk anak sekolah

Editor: Array A Argus
gq-magazin.de
Ilustrasi kontrasepsi 

Menurut Gus Hilmy, sosialisasi tentang alat kontrasepsi tak harus menyediakan alatnya.

Baca juga: Mahfud MD Bongkar Modus Korupsi DPR: Dagang Undang-undang hingga Markus

Sama halnya sosialisasi sistem reproduksi, yang dihadirkan adalah gambar ilustrasinya melalui pelajaran di sekolah.

“Masa kita mau menunjukkan bentuk fisik alat kontrasepsi kepada anak sekolah, ini lho bentuknya, nanti cara pemasangannya begini. Lha, dari dulu kan di sekolah sudah diajarkan sistem reproduksi. Apa yang diperlihatkan? Apakah menunjukkan fisiknya secara langsung? Kan hanya gambar ilustrasi. Demikian juga ini,” tandas anggota Komite I DPD RI tersebut.

Karena hal itu pula, Gus Hilmy meminta dilakukan penghapusan atau revisi redaksional pada PP 28/2024 Pasal 103 ayat 4e.

Hal ini untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaanya.

Terutama, karena pasal tersebut menunjukkan Pelayanan Kesehatan yang berarti kegiatan atau rangkaian kegiatan pelayanan.

“Ayat itu kalau perlu dihapus. Kalau mau dipertahankan, harus ada perubahan redaksionalnya. Kata ‘menyediakan’ diganti ’mengedukasi’. ‘Menyediakan alat kontrasepsi’ menjadi ‘Mengedukasi tentang alat kontrasepsi’. Kalau kita menyediakan, berarti perlu ada pengadaan yang nantinya harus ada kegiatan pendistribusian. Ini pasal kegiatan pelayanan, pasti ada rangkaiannya itu. Ini biar tidak multitafsir,” jelas Katib Syuriah PBNU tersebut.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved