Sumut Terkini
Ketua PKB Taput dan Anggota DPRD Terpilih Terancam Dipecat karena Aniaya Sopir Travel
TGL (50) yang merupakan Ketua DPC PKB Taput dan SSORL (23) anggota terpilih dari PKB Taput diamankan polisi.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - TGL (50) yang merupakan Ketua DPC PKB Taput dan SSORL (23) anggota terpilih dari PKB Taput diamankan polisi. Keduanya diamankan bersama empat pelaku lainnya atas dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir travel.
Atas hal itu, DPW PKB Sumut angkat bicara. Wakil Ketua DPW PKB Sumut Syaiful Safri membenarkan jika TGL dan SSORL adalah kader PKB.
Soal keduanya yang ditetapkan tersangka PKB sebutnya tak sungkan memberhentikan keduanya sebagai kader.
"Langkah tentunya dikenakan sanksi yang tegas atau pemberhentian tidak hormat sebagai pengurus partai, karena tindakan ini merusak nama baik PKB," tegas Syaiful Rabu (7/8/2024).
Syaiful mengatakan PKB akan melakukan pembahasan terkait hal itu. PKB pun sebutnya akan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
Namun PKB sangat kecewa jika seorang pimpinan PKB di daerah melakukan tindakan yang menyalahi hukum.
"Jika peristiwa ini benar dilakukan seorang kader PKB, tentu secara administrasi kami mendukung Polri, apalagi tindakan ini menyalahi hukum yang berlaku di negara Indonesia," ucapnya.
"Tentu kita sangat kecewa ya, seorang pemimpin PKB di daerah melakukan tindakan yang menyalahi hukum ditengah-tengah unsur pemimpin di tingkat DPP PKB sedang melakukan Sekolah Pemimpin Perubahan bagi kadernya yang secara terus menerus selama 26 tahun berdiri telah menjadi partai yang besar dan terhormat untuk menangani kesejahteraan rakyat," ungkapnya.
Syaiful menambahkan bahwa mereka akan melakukan musyawarah dengan DPP PKB.
Soal bantuan hukum terhadap keduanya yang merupakan kader PKB, Syaiful mengatakan belum ada keputusan.
"Karena setiap keputusan menyalahi hukum dan melanggar peraturan partai akan diputuskan oleh DPP PKB," tandasnya.
Sebelumnya, Polres Taput telah mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan sopir travel Tiomaz berinisal IT (26).
Keenam pelaku diamankan tersebut yakni SSORL (23), TGL (50), GS (30), SMNP (23), RDS (58) dan PS (44) mereka merupakan warga di Jalan Damai, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Taput.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengatakan bahwa keenamnya diamankan pada Senin (5/8/2024) sekira pukul 22.00 WIB dari kediaman masing-masing.
"Dari enam orang yang diamankan itu, salah satunya merupakan mantan anggota DPRD Sumut dan juga infonya dia (TGL) Ketua PKB Taput dan satu orang lagi merupakan Caleg terpilih di Taput dari PKB. Keduanya ayah dan anak," kata W Baringbing.
Penangkapan keenam orang pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan atas laporan keluarga korban IS di Polres Taput pada Sabtu ( 30/7/2024).
Polisi yang melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi dan hasil visum ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi penganiayaan terhadap korban, sehingga keenam orang di tangkap.
"Setelah diperiksa lalu mereka ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar pasal 170 sub 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," jelas Kasi Humas.
Untuk diketahui bahwa peristiwa penganiayaan ini bermula pada Sabtu, (20/7/2024).
Di mana, salah seorang tersangka yakni SSORL memesan tiket mobil travel Tiomaz melalui aplikasi mobile travel hendak mau ke Medan dengan tempat duduk nomor 3.
Namun, kursi yang dipesannya sudah terisi ketika mobil Tiomaz tiba dari Kota Sibolga menuju Siborong Borong. Sehingga terjadi cekcok antara IT dengan SSORL.
Akibatnya, SSORL batal berangkat ke Kota Medan dan setelah turun dari mobil, sopir tersebut langsung melemparkan tas milik SSORL keluar dari mobil.
Karena IT emosi, kemudian memukul wajah SSORL yang menyebabkan peristiwa ini berujung pada tindakan hukum. IT memukul SSORL pada bagian muka hingga mengalami luka.
Atas kejadian itu, terjadi balasan dan seketika itu tetangga SSORL pun berdatang dan langsung turut mengeroyok IT di tempat itu.
Setelah pengeroyokan terjadi, lalu tersangka SSORL pun melapor ke Polsek Siborongborong dan IT pun diamankan.
"IT ditetapkan jadi tersangka dan di tahan. Dengan pasal 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 2,5 penjara," terang Kasi Humas.
"Kedua pengaduan sama-sama diproses hukum, satu ditangani di Polres Taput dan satu ditangani di Polsek Siborongborong," tandas W Barimbing.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Bobby Nasution Pastikan Gaji ASN-PPPK Aman Meski Dana Transfer Pemprov Sumut Dipangkas Rp 1,1T |
![]() |
---|
Siswa Nisel Nyebrangi Sungai ke Sekolah, Minta Prabowo Bangun Jembatan, Gubsu Bobby: Nanti Saya Cek |
![]() |
---|
Terekam CCTV, Polisi Sebut BB Milik Rahmadi Sudah di Tangan Sebelum Penggeledahan |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Nasution Pastikan Gaji ASN dan PPPK Aman meski Dana Transfer Dipangkas Rp 1,1 Triliun |
![]() |
---|
Mendagri Tito Karnavian Sentil Bobby Nasution Lagi: 19 Daerah di Sumut Nol Penerbitan PBG untuk MBR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.