Imigrasi Medan

Overstay Selama 4,5 Tahun, WN Aljazair Dideportasi Kantor Imigrasi Medan

Kantor Imigrasi Medan mendeportasi MM, warga negara Aljazair yang telah overstay selama 4,5 tahun melalui Bandara Internasional Kualanamu (6/8/2024).

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Kantor Imigrasi Medan mendeportasi MM, warga negara Aljazair yang telah overstay selama 4,5 tahun melalui Bandara Internasional Kualanamu (6/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - MM, warga negara Aljazair dideportasi pada Selasa (6/8/2024) melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

“MM diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Bidang Intelijen dan Penindakan pada hari Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 14 .00 WIB tepatnya di Jalan Baru, Gg. Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan. Lebih lanjut dari hasil Berita Acara Pemeriksaan, MM diketahui tinggal di Indonesia dengan Paspor kebangsaan Al jazair dan tanpa izin tinggal bersama seorang perempuan yang diketahui berwarga negara Indonesia, yang berdasarkan pengakuannya telah menikah secara siri dengan wanita beriinisial SSW tersebut.” ungkap Wahyu Hidayat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.

Awalnya, pihak imigrasi menerima informasi dari masyarakat yang melapor ke Kantor Imigrasi via media whatsapp pengaduan terkait keberadaan warga negara asing yang diduga sudah lama berada di Medan dan tidak pernah kembali ke negaranya.

Lebih lanjut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan, Josua Pahala Martua mengatakan WNA atas nama MM terakhir masuk ke Indonesia pada tahun 2019 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kualanamu dengan visa on arrival.

"MM tinggal di Indonesia melebihi izin tinggalnya (overstay) selama 4.5 tahun yang diduga melanggar pasal 78 ayat 3 Undang - undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan ditempatkan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Kepada MM dilakukan Tindakan Adminstrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang dengan tujuan Negara ke Aljazair dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan " tegas Wahyu Hidayat.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved