Berita Viral

Pecatan TNI Pakai Baret Kopassus saat Disidang, James Minta Maaf kepada Panglima TNI dan Kasad

Pakai Baret Kopassus saat Disidang, James Makapedua Minta Maaf kepada Panglima TNI, KASAD, dan Kopassus.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
James Makapedua langsung meminta maaf kepada Panglima TNI, KASAD, dan Danjen Kopassus setelah dirinya mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus di sidang PN Tangerang, Senin (5/8/2024). (Istimewa) 

Pakai Baret Kopassus saat Disidang oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, James Makapedua Minta Maaf kepada Panglima TNI, KASAD, dan Kopassus.

TRIBUN-MEDAN.COM - James Makapedua langsung meminta maaf kepada Panglima TNI, KASAD, dan Danjen Kopassus setelah dirinya mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus di sidang PN Tangerang, Senin (5/8/2024).

Diketahui, James Makapedua sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan.

Sidang kedua James diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (12/8/2024) depan.

Dalam pernyataannya, James Makapedua didampingi Denpom TNI, Kejaksaan, pihak Kopassus serta dari pihak Lapas.

James mengaku dirinya bersalah dan minta maaf setelah menggunakan dinas TNI dan menyampaikan dirinya masih TNI aktif. Bahwa pernyataannya soal TNI aktif tidaklah benar. James mengaku dirinya telah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari kesatuan TNI.

"Saya James Makapedua, hari ini Selasa tanggal 6 Agustus, apa yang saya sampaikan setelah persidangan bahwa saya masih anggota TNI aktif, tidaklah benar,"ucapnya.

"Saya sebenarnya telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari TNI. Saya minta maaf kepada Panglima TNI, KASAD, Danjen Kopassus dan keluarga besar baret merah atas tindakan saya,"sambungnya.

Terkait pkaian dinas atau PDL yang digunakannya telah diserahkan kepada TNI dan dirinya siap dituntut secara hukum jika mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

James Makapedua langsung meminta maaf kepada Panglima TNI, KASAD, dan Danjen Kopassus setelah dirinya mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus di sidang PN Tangerang, Senin (5/8/2024).
James Makapedua langsung meminta maaf kepada Panglima TNI, KASAD, dan Danjen Kopassus setelah dirinya mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus di sidang PN Tangerang, Senin (5/8/2024). (Dispenad)

Sebelumnya viral di media sosial video James Makapedua mengenakan seragam TNI dan baret Kopassus menjelang sidang.

“Artinya kami sudah membuktikan bahwa saya itu bukan masyarakat sipil, tapi saya anggota TNI,” kata James yang dikawal polisi. 

Menanggapi video viral itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD.

“Sehingga pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif adalah tidak benar,” kata Kristomei dalam keterangan tertulis, Rabu (7/8/2024).

Kristomei mengatakan, James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat atau PDTH dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tertanggal 11 Februari 2008.

“Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda,” ucap Kristomei.

Pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka). Sementara dalam video yang beredar di media sosial, terdakwa James Makapedua terlihat mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus.

"Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat, karena Saudara James sudah berstatus warga sipil," kata Kristomei.

James Makapedua langsung meminta maaf kepada Panglima TNI, KASAD, dan Danjen Kopassus setelah dirinya mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus di sidang PN Tangerang, Senin (5/8/2024).
Pecatan TNI James Makapedua mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus di sidang PN Tangerang, Senin (5/8/2024). (Istimewa)

Kebohongan James di pengadilan

James Makapedua terlihat mengikuti persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Tongam Oase Christian H Simanjuntak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa Yoga Mualim dan Syahrulloh, penasihat hukum Serka James turut hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukumnya, dijelaskan bahwa Serka James Makapedua merupakan anggota TNI AD yang masih aktif.

Tak hanya itu, penasihat hukum juga menunjukkan sejumlah bukti, mulai dari ijazah sampai putusan Peradilan Militer Jakarta.

“Pengadilan Negeri Tangerang tidak berhak memproses kami, karena kami masih berstatus anggota TNI Angkatan Darat khususnya, dari grup Kopassus yang ada di Cijantung,” kata James dengan percaya diri seusai persidangan.

“Kami tidak mengerti hal itu, tetapi intinya bahwa, kami membuktikan, kami bukan masyarakat sipil biasa, kami adalah anggota TNI Angkatan Darat, dan saya menggunakan uniform (seragam-red) seperti ini saya bisa mempertanggungjawabkan,” tegas dia.

James berharap, pimpinan tertinggi TNI dapat memonitor adanya kesalahan prosedur dalam penindakan yang dilakukan, sehingga terjadi persidangan tersebut.

“Mungkin monitor hari ini telah terjadi persidangan, bahwa kami ini anggota aktif, dan saya berharap kepada pimpinan TNI tertinggi ikut memonitor kejadian seperti ini, dan kami menilai terjadi kesalahan prosedur yang sudah terjadi selama ini,”sambungnya.

“Jadi saya memohon, agar pimpinan saya mengerti hal ini supaya memberhentikan proses ini, karena terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh teman- teman kami dari Kepolisian Resor Tigaraksa,”pungaksnya.

James Makapedua mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus di sidang PN Tangerang, Senin (5/8/2024).
James Makapedua mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus di sidang PN Tangerang, Senin (5/8/2024). (Istimewa)

Sementara, kuasa hukumnya, Sahrullah SH, menjelaskan, kliennya sempat melakukan kerja sama dalam bisnis jual beli besi di tahun 2021.

“Seperti yang saya sampaikan tadi bahwa Pak James ini, sebelumnya ada kerja sama jual beli besi di tahun 2021. Kemudian dalam perjalanan terjadilah (transaksi-red) transfer dari pihak pembeli yang sekarang jadi pelapor karena itu tidak terjadi, namun uang itu sudah dikembalikan lagi oleh Pak James sebesar transfer Rp100 juta dan cash Rp75 juta,” katanya.

“Karena ini ada perjanjian jual beli, makannya ini sengketa perdata, saya juga bertanya-tanya kenapa dipaksakan jadi dugaan pidana untuk menyangkut objek sengketanya,”pungkas Sahrullah.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: SOSOK James Makapedua Minta Maaf kepada TNI AD dan Tegaskan Dirinya Telah Dipecat atau PTDH

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved