Sumut Terkini

Pemkab Langkat Data Ulang Pedagang di Pasar Tradisional Tanjung Pura, Kadis Perindag Bungkam

Disinyalir, pendataan ini dilakukan karena dampak carut marutnya pedagang yang tak tertib berjualan bahkan persoalan relokasi yang disebut-sebut tak b

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Lapak pedagang yang berjualan di luar areal Pasar Tradisional Tanjung Pura yang berada di Jalan Khairil Anwar, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (23/7/2024).  

Hal ini juga tak luput dari penglihatan wartawan saat menyambangi Pasar Tradisional Tanjung Pura di Jalan Khairil Anwar. 

"Banyak yang kosong, bisa di cek langsung. Tolong lah Pak Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy turun langsung dan lihat situasi pajak (pasar) di Tanjung Pura ini," harap Ali. 

Sementara itu, Ludfy seorang pengutip retribusi Pasar Tradisional Tanjung Pura saat diwawancarai mengaku dan menegaskan kalau masalah pemindahan pasar dirinya tidak diikutsertakan. 

Apalagi soal pembagian lapak berjualan bagi para pedagagang. 

"Kalau sekarang lapak di pajak (pasar) baru semua ada pemiliknya," ujar Ludfy. 

Diketahui, informasi yang dihimpun wartawan, lapak atau tempat berjualan di pasar tradisional bukanlah untuk dimiliki. Adapun yang disebut pemilik adalah pemerintah kabupaten/kota masing-masing daerah. 

"Dulu pembagian lapak di pajak (pasar) Yohanes beserta orang dinas. Jadi saya orang lapangan, masalah pembagian (lapak) kurang paham," ujar Ludfy. 

Sedangkan itu, Ludfy menambahkan saat ini lapak atau meja untuk pedagang daging berjumlah enam orang. 

"Dan sekarang ni di pajak (pasar) Tanjung Pura yang terdaftar kalau tak salah saya, pedagang daging cuma 6," ucap Ludfy. 

Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Langkat, Ikhsan Aprija memberikan komentarnya terkait persoalan relokasi tersebut. 

"Saya pelajari dulu ya, kadisnya juga sudah berganti-ganti," ujar Ikhsan. 

"Kalau pun nanti tak sesuai harapan, sebelumnya saya minta maaf. Karena hal ini terjadi tidak dimasa saya," sambungnya.

Tak hanya itu, Ikhsan juga mengatakan saat ini banyak aturan yang berubah. Namun ia tak secara gamblang menjelaskan aturan yang dimaksud.

(cr23/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved