Sumut Terkini

Pemkab Langkat Data Ulang Pedagang di Pasar Tradisional Tanjung Pura, Kadis Perindag Bungkam

Disinyalir, pendataan ini dilakukan karena dampak carut marutnya pedagang yang tak tertib berjualan bahkan persoalan relokasi yang disebut-sebut tak b

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Lapak pedagang yang berjualan di luar areal Pasar Tradisional Tanjung Pura yang berada di Jalan Khairil Anwar, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (23/7/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan kembali pendataan ulang pedagang di Pasar Tradisional Tanjung Pura yang berada di Jalan Khairil Anwar, Kecamatan Tanjung Pura. 

Disinyalir, pendataan ini dilakukan karena dampak carut marutnya pedagang yang tak tertib berjualan bahkan persoalan relokasi yang disebut-sebut tak becus oleh pedagang.

Informasi yang diperoleh wartawan, pendataan ulang pedagang ini tertuang di dalam selebaran surat pemberitahuan yang ditempel didindang-dinding pasar Tradisional Tanjung Pura. 

Adapun Isi dari selebaran itu dengan nomor 510-1057/Disperindag/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 "Diberitahukan kepada saudara/i berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang pembangunan, penataan, dan pengendalian pasar. Bahwasanya kios/loods nomor...karena tidak difungsikan lagi sebagaimana mestinya, tidak diperpanjang izin berjualan, serta tidak membayar retribusi sejak tanggal...sampai dengan tanggal...maka kios/loods akan diambil alih oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Langkat untuk dilakukan perawatan dan pendataan kembali para pedagang".

Selebaran surat pemberitahuan itu langsung ditandatangani oleh Kepala Disperindag Langkat, Ikhsan Aprija. 

Namun saat dikonfirmasi, Ikhsan memilih bungkam atau tak sedikit pun memberikan komentar terhadap surat pemberitahuan tersebut. 

Dikabarkan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), diduga tak becus saat menangani perpindahan (relokasi) Pasar Tradisional Tanjung Pura pada belasan tahun silam. 

Diketahui Pasar Tradisional Tanjung Pura atau kerap disebut pajak lama yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, sudah direlokasi ke tempat yang baru yang beralamat di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura. 

Namun relokasi ini disebut asal-asalan saja. Pasalnya, tak semua pedagang yang semula memiliki izin resmi tempat berjualan, mendapat kembali tempat berjualannya di Pasar Tradisional Tanjung Pura yang beralamat di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura. 

Seperti yang diungkapkan Ali (27) salahseorang anak pedagang daging saat diwawancarai wartawan. 

"Sudah belasan tahun kami menunggu, tapi kenapa sampai sekarang meja daging untuk kami berjualan tidak juga ada. Alasannya dibilang penuh," ujar Ali, Kamis (18/7/2024). 

Lanjut Ali yang lebih memprihatinkan, ada pedagang daging yang semula tak memiliki izin resmi, malah mendapatkan izin. 

"Kami mengganggap Pemkab Langkat tak becus menangangi persoalan perpindahan pajak (Pasar) di Tanjung Pura. Masa ada pedagang yang tak punya surat izin resmi bisa dapat meja atau lapak berjualan. Bahkan kabarnya diduga pakai uang jutaan rupiah, agar dapat lapak atau meja di pajak itu," ujar Ali. 

"Kan aneh ini, semua pasti ada dasar suratnya. Sedangkan kami yang punya surat izin resmi dari Dinas Terpadu Pemkab Langkat pada waktu itu, malah tidak mendapat meja atau lapak untuk berjualan. Yang paling utama itukan kami yang memiliki surat izin resmi yang diprioritaskan lah," sambungnya. 

Parahnya, jika memang alasan lapak atau meja untuk berjualan daging penuh, Ali menambahkan mengapa saat ini banyak yang kosong alias tak berpenghuni. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved