Sumut Terkini
Ini Peran 4 Tersangka yang Ditahan Jaksa pada Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Dinas Pertanian Binjai
Empat nama baru yang menjadi tersangka korupsi itu diduga atas 'nyanyian' dari Ralasen Ginting.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Asisten II Sekretariat Daerah Kota Binjai, Joko Waskitono serta tiga orang kepercayaan mantan kepala dinas ketahanan pangan dan pertanian (ketapangtan), Ralasen Ginting, ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik dalam dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022 sampai 2025.
Empat nama baru yang menjadi tersangka korupsi itu diduga atas 'nyanyian' dari Ralasen Ginting.
Tiga orang kepercayaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, Agung Ramadhan, Suko Hartono dan Dody Alfayed.
Agung disebut sosok yang berkecimpung dalam dunia politik yang pernah menjabat sebagai ketua partai tingkat II dan saat ini tengah dekat dengan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Sementara Dody, disebut adik dari seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemko Binjai dan diduga masih ada hubungan keluarga dengan pimpinan.
Penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan ekspose dan berdasarkan dua alat bukti.
Disinggung peran tersangka dari tiga orang kepercayaan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian tak beri penjabaran yang lengkap.
Namun demikian, ketiga orang kepercayaan ini diduga menjadi perantara atau 'makelar proyek' dari kegiatan yang berujung fiktif tersebut.
"Peran tersangka JW bahwa, yang bersangkutan aktif bersama tersangka RG menghubungi orang-orang yang akhirnya ikut menyerahkan uang terkait kontrak fiktif," kata Ronald, Jumat (3/4/2026).
Dari keempatnya, penyidik baru melakukan penahanan terhadap Joko Waskitono di Lapas Binjai. Oknum pejabat eselon II itu ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Sementara terhadap tiga tersangka lain, kata Ronald, belum dilakukan penahanan. Alasannya, mereka mangkir dari panggilan penyidik.
"Tersangka AR beralasan sakit (makanya tidak hadir pemeriksaan), sedangkan tersangka lainnya (Dody Alfayed dan Suko Hartono) belum diketahui alasan (mangkir)," ucap Ronald.
Tersangka Joko Waskitono disangkakan pasal 12 huruf e, pasal 12 B, pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c KUHPidana.
Sementara tiga lainnya disangkakan pasal 15 jo pasal 12 huruf e, pasal 15 jo pasal 12 B pasal 15 jo pasal 9 UU RI No 20/2001.
Dengan empat nama baru ini, total sudah ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Dinas Ketapangtan Binjai.
| Ribuan PosBankum Terbentuk, 277 Berada di Langkat, Ondim: Bantu Masyarakat Peroleh Keadilan Hukum |
|
|---|
| Ketua Petir Resmi Laporkan Koordinator Jukir di Kota Binjai Dugaan Penganiayaan dan Intimidasi |
|
|---|
| MTQ Sumut 2026 Digelar 15-25 Jun, Peserta Terjauh Berasal dari Gunung Sitoli |
|
|---|
| Pengedar Sabu di Lubuk Pakam Dibekuk Usai Dapat Laporan Warga |
|
|---|
| Cerita Abang Korban Usai Adiknya Dikeroyok OKP di Siantar, Warga Lain Dilarang Damaikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DITAHAN-Joko-Waskitono-Asisten-II-Pemko-Binjai.jpg)