Berita Viral

Tampang Nuryanto Bapak Kos Pemakan Kucing di Semarang, Ngaku Sudah Doyan Selama 8 Tahun

Inilah tampang Nuryanto alias NY (62) bapak kos pemakan kucing di Semarang yang mengaku sudah doyan selama 8 tahun dengan alasan untuk obat diabetes

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Tampang Nuryanto Bapak Kos Pemakan Kucing di Semarang, Ngaku Sudah Doyan Selama 8 Tahun 

Polisi dalam kasus ini menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebilah celurit untuk memukul kucing, pisau untuk potong daging kucing, korek api untuk membakar bulu-bulu kucing, dan talenan untuk alas potong daging.

Adapula botol berisi kecap yang digunakan sebagai bumbu penyedap. Selain itu, terdapat sisa tulang kucing yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

"Kami sita juga penanak nasi sebagai alat perebus daging kucing," jelas Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo.

Baca juga: Nasib Nuryanto Bapak Kos Pemakan Kucing, Kini Diperiksa Polisi, Mahasiswa Penghuninya Minggat


AKP Johan mengatakan, tersangka mencari kucing di sekitar rumahnya yang sedang tidur supaya mudah dilumpuhkan dengan cara dipukul menggunakan gagang celurit di bagian kepala.

Selepas kucing mati, kucing itu lalu dibakar untuk menghilangkan bulu-bulunya.

"Daging kucing lalu dipotong dan dimasak dengan cara direbus menggunakan alat penanak nasi," katanya.

Menurutnya, tersangka memakan daging kucing karena mempercayai bebas dari kalori dan kadar gula rendah.

Alasan lainnya, tersangka doyan makan daging karena tak punya uang sehingga kucing jadi sasaran.

"Tersangka juga dapat saran dari saudaranya soal daging kucing rendah kalori (Secara medis tak ada pembuktiannya)," ungkapnya.

Melihat kondisi tersangka, pihak kepolisian juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap psikis tersangka.

"Kami masih koordinasi dengan rumah sakit jiwa untuk observasi gangguan jiwa atau tidak," bebernya.

Kendati dijerat pasal berlapis yakni Pasal 91B ayat 1 UU Nomor 41 tahun 2014  serta pasal 302 KUHP, tersangka Nuyanto tidak ditahan polisi.

Hal itu karena ancaman hukuman yang menjerat tersangka di bawah 5 tahun.

"Tersangka hanya diamankan 1x24 jam. Setelah itu, hanya wajib lapor seminggu dua kali," ungkap AKP Johan.

Baca juga: Nasib Erin Istri Andre Taulany Usai Digugat Cerai, Sang Komedian Ungkap Soal Harta Goni-gini Rp21 M


Anak Kos Nuryanto Minggat

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved