Berita Seleb

Gugat Cerai, Kimberly Blakblakan Kenapa Cuma Tuntut Uang Nafkah Rp 5 Ribu ke Edward Akbar

Saat ini Kimberly Ryder dan Edward Akbar sedang menjalani sidang perceraian mereka di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

|
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Randy P.F Hutagaol
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Penyebab Kimberly Ryder Gugat Cerai Edward Usai 6 Tahun Menikah,Singgung Soal Diambil Perempuan Lain 

TRIBUN-MEDAN.com - Cuma tuntut nafkah Rp5000 ke Edward Akbar jika bercerai, ini alasan Kimberly Ryder.

Seperti diketahui, saat ini Kimberly Ryder dan Edward Akbar sedang menjalani sidang perceraian mereka di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Di upaya mediasi kedua yang digelar di pengadilan kemarin, Kimberly Ryder mengatakan tidak ada tuntutan berat dalam gugatan cerainya.

"Aku nggak butuh apa-apa untuk diriku," kata Kimberly Ryder.

"Yang penting adalah tanggung-jawab Edward terhadap anak-anakku," lanjutnya.

Machi Achmad, kuasa hukum Kimberly Ryder, menyatakan, kliennya tidak ingin membebani Edward Akbar, terutama soal nafkah setelah perceraian.

Kimberly Ryder hanya menuntut nafkah Rp 5.000, yang termasuk nafkah mut'ah, iddah, madhiyah, kiswah dan maskan.

"Gugatan Kimberly tidak sulit karena total dari nafkah itu cuma Rp 5.000, masing-masing Rp 1.000," ucap Machi Achmad.

Disinggung apakah nafkah anak tercukupi jika cerai dari Edward Akbar, Kimberly Ryder menolak berkomentar.

"Nggak usah diomongin," ujar Kimberly Ryder tertawa.

Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan perceraian pada 12 Juli 2024 dan terdaftar di nomor perkara 916/Pdtg/2024/PAJP.

Kimberly Ryder dan Edward Akbar menikah 2018 dan kini memiliki dua anak.

Edward Akbar Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun Saat Sidang Cerai, Ini Jawaban Kimberly Ryder

Edward Akbar dan Kimberly Ryder sedang jalani proses sidang perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

Edward dan Kimberly pun hadir dalam sidang perceraian di PA Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024) dengan agenda mediasi.

Pada sidang mediasi itu, Edward Akbar mengucapkan selamat ulang tahun secara langsung ke Kimberly Ryder di ruang sidang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved