Berita Viral

TAMPANG Pasangan Kumpul Kebo Kerja Sama Edarkan Sabu di Riau Ditangkap, Omzet Rp 2 Juta Tiap Hari

Dalam sehari kedua tersangka bisa mendapatkan omzet Rp 2 juta dari menjual barang haram. Selain menjual, sebagian sabu juga dikonsumsi.

TribunPekanbaru.com
TAMPANG Pasangan Kumpul Kebo Kerja Sama Edarkan Sabu di Riau Ditangkap, Omzet Rp 2 Juta Tiap Hari 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah tampang pasangan kumpul kebo kerja sama edarkan sabu di Riau ditangkap.

Keduanya meraup omzet Rp 2 juta tiap hari.

Aparat kepolisian dari Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau, menangkap pasangan kumpul kebo di Pekanbaru, Riau.

Baca juga: Partai Demokrat Siap Menangkan Pasangan Arief Rohman-Sri Setyorini di Pilkada Blora 2024

Keduanya yakni pria berinisial WA (36) dan pacarnya, JYP alias Pita (24), sudah menjadi tersangka kasus narkoba jenis sabu.

Dikutip Tribun-medan.com dari TribunPekanbaru.com, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, kedua tersangka ini tinggal dalam satu rumah di Jalan Sembilang, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai.

Baca juga: Peringati HUT ke-79 Pengayoman, Kepala LPKA Medan Bersama Jajarannya Tabur Bunga di Makam Pahlawan


"Saat digerebek dan diintrogasi, keduanya mengaku bahwa tinggal di rumah tersebut bersama. Mereka juga mengedarkan sabu sejak 6 bulan terakhir khususnya di wilayah Rumbai," ungkap Manang, Sabtu (10/8/2024).

Lanjut dia, dalam sehari kedua tersangka bisa mendapatkan omzet Rp 2 juta dari menjual barang haram.

Selain menjual, sebagian sabu juga dikonsumsi oleh kedua tersangka.

TAMPANG Pasangan Kumpul Kebo Kerja Sama Edarkan Sabu di Riau Ditangkap, Omzet Rp 2 Juta Tiap Hari
TAMPANG Pasangan Kumpul Kebo Kerja Sama Edarkan Sabu di Riau Ditangkap, Omzet Rp 2 Juta Tiap Hari

"Mereka ini tergolong orang baru yang mengedarkan sabu, belum pernah ditangkap dan dihukum. Keduanya mengaku sabu didapat dari seseorang berinisial R," ungkap Kombes Manang.

Ia memaparkan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau pada Kamis (8/8/2024) malam, sekira pukul 22.00 WIB.

Polisi awalnya mendapat informasi adanya pasangan kumpul kebo yang mengedarkan sabu di wilayah Rumbai.

Selain kedua tersangka, petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik bening sedang berisi sabu seberat 23,62 gram, 3 bungkus plastik bening kecil berisi 0,64 gram sabu.

Baca juga: Terobosan LPKA Medan, Kolaborasi PKBM Binus Medan Modifikasi Suasana Lingkungan Belajar Anak Binaan

Bungkusan sabu ini disembunyikan tersangka di dalam botol bekas permen, celana dalam, saku jaket hingga di dalam kamar.

Polisi juga menyita 2 unit timbangan digital dan uang tunai Rp1,3 juta diduga hasil penjualan sabu.

Sebelumnya 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved