Berita Viral

TAMPANG Pasangan Kumpul Kebo Kerja Sama Edarkan Sabu di Riau Ditangkap, Omzet Rp 2 Juta Tiap Hari

Dalam sehari kedua tersangka bisa mendapatkan omzet Rp 2 juta dari menjual barang haram. Selain menjual, sebagian sabu juga dikonsumsi.

TribunPekanbaru.com
TAMPANG Pasangan Kumpul Kebo Kerja Sama Edarkan Sabu di Riau Ditangkap, Omzet Rp 2 Juta Tiap Hari 

selebgram M dan pacarnya A yang diringkus polisi baru-baru ini di Kebon Jeruk, Jakarta Timur.

Keduanya ditangkap karena membuat video syur lalu dijual Rp300 ribu.

Selain itu, sejoli ini juga digaji bulanan dengan rutin melakukan promosi judi online. 

Baca juga: Wanita asal Medan Diduga Tewas saat Sedot Lemak di Klinik Kecantikan Depok, Keluarga Duga Malpraktik

Dilansir dari YouTube Tribunnews, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno menjelaskan pasangan ini sudah menjalani bisnis haram ini selama satu tahun.

Tanpa ikatan pernikahan, M (23) dan A (22) tinggal seatap dan membuat konten-konten pornografi.

M dan A membuat konten pornografi sesuai permintaan dari media sosial.

Keduanya menjual video porno melalui berbagai platform media sosial diantaranya WhatsApp, telegram, dan instagram.

TAMPANG Selebgram M dan Pacar, Bikin Video Syur Lalu Dijual Rp300 Ribu, Digaji Bulanan Promosi Judol
TAMPANG Selebgram M dan Pacar, Bikin Video Syur Lalu Dijual Rp300 Ribu, Digaji Bulanan Promosi Judol

"Keduanya pacaran, membuat video porno, kemudian dijual antara Rp150 ribu sampai Rp300 ribu selama setahun," ujarnya

Mereka pun kata Sutrisno juga telah memegang kontak pelanggannya sebelum akhirnya membagikan video tersebut setelah terjadi transaksi.

"Ketika ada pesanan mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi," jelasnya.

Untuk promosi judi online, M mendapat gaji Rp1,5 juta.

Baca juga: Sosok Tentara Gadungan Rampas Motor Kenalannya di Probolinggo, Janji Nikahi, Cita-cita Jadi TNI

Setiap hari, M berkewajiban memposting 2 konten judi online di akun Instagramnya yang sudah memiliki puluhan ribu pengikut.

"Pelaku melalui media sosial mengiklankan perjudian dengan bayaran tiap bulan Rp1,5 juta," katanya.

Uang dari dua kegiatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Anak Iptu Rudiana Kena Imbas di Sekolah Usai Sang Ayah Menghilang Kasus Vina, Tangis Pecah di Makam

Atas perbuatannya itu mereka pun dijerat dengan Pasal 303 UU ITE dan Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved