DPO Polda
Eks Bupati Batubara Zahir Ditegaskan Polda Sumut Masih Berstatus DPO
Polda Sumut, memastikan bahwa eks Bupati Batu Bara, Zahir masih masuh dalam Daftar
"Apakah saudara menerima pencabutan permohonan?"tanya hakim.
"Tidak keberatan,"jawab Pipit.
Hakim menanyakan usai menerbitkan surat untuk membawa Zahir apakah Polisi sudah menemukannya atau belum.
Kemudian Polisi menjawab hingga saat ini belum berhasil menemukan dan membawa mantan Bupati Batu Bara tersebut.
"Cuma, kan pemohon tidak hadir hari ini dan tidak fair.Kira-kira perintah membawa itu sudah ditemukan orangnya?"tanyanya.
"Belum, belum,"jawab Bidkum Polda Sumut.
Hakim sempat akan menunda sidang lanjutan pekan depan. Namun pihak Polda Sumut sebagai termohon menolak, sehingga sidang bakal dilanjutkan pada Senin 12 Agustus mendatang.
Baca juga: INILAH Daftar Bakal Calon Kepala Daerah di Bali yang Kantongi Rekomendasi Gerindra, ada Kader PDIP
Bidkum Polda Sumut menyatakan, penundaan sidang hingga pekan depan akan mempersulit proses penyidikan yang dilakukan Polisi.
"Apabila menunggu seminggu lagi. Takutnya akan menghambat proses yang akan kami laksanakan."
Hakim menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pada Senin 12 Agustus mendatang dengan agenda membacakan permohonan pencabutan praperadilan Zahir.
Khamozaro Waruwu menyebut, pihaknya juga akan memanggil pihak Zahir.
"Hari Senin. Membacakan permohonannya sekaligus dipanggil pemohonnya.Bahwa termohon tidak keberatan kalau memang dilakukan pencabutan."
(Cr11/Tribun-medan.com)
PSMS Medan Fokus Recovery Pemain, Setelah Tumbangkan Sriwijaya FC |
![]() |
---|
Air Mata Syukur Nurhayati, Polres Belawan Gerak Cepat Tangani Kasus Pengeroyokan Putrinya yang Hamil |
![]() |
---|
Terungkap Peran Misri Dalam Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi, Ternyata Tak Cuma Jadi LC |
![]() |
---|
HUT TNI Bagi-bagi 200 Sepeda Motor, Warga Ricuh Rebut Pembagian Kupon di Monas, Pagar sampai Ambruk |
![]() |
---|
Sempat Disandera Tentara Israel, Akhirnya Artis Zizi Kirana Dibebaskan, Begini Kesaksian Relawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.