Berita Viral

INI Motif AP Sebar Video Syur Audrey Davis Putri David Bayu, Balas Dendam Sakit Hati Diputuskan

Kasus anak David Bayu, Audrey Davis terlibat video syur menemukan babak baru. Audrey Davis mengaku sebagai pemeran wanita dalam video syur yang terseb

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sosok AP Penyebar Sekaligus Pemeran Video Syur Audrey Davis, Ternyata Mantan Pacar, Sakit Hati Putus 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus anak David Bayu, Audrey Davis terlibat video syur menemukan babak baru. Audrey Davis mengaku sebagai pemeran wanita dalam video syur yang tersebar. 

Dia mengaku melakukan adegan intim dengan mantan pacarnya, AP. 

Sementara, AP telah ditangkap terkait penyebaran video tersebut. 

AP tak cuma menyebar video syur ke media sosial melainkan turut menyebar video itu ke Audrey. 

Lantas apa motif AP menyebar video syur Audrey

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa AP menyebar video syur Audrey karena sakit hati. 

"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

"Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," sambung dia.

AP ditangkap di kediamannya di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu (10/8/2024).

Polisi dalam penangkapan tersebut turut menyita sejumlah barang bukti.

Mulai dari handphone sampai flashdisk yang berisi video syur AP dan Audrey Davis.

AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. 

Baca juga: NASIB 4 Ketua Organisasi Mahasiswa yang Ditangkap Kasus OTT, Kasat Reskrim : Ditangguhkan

Baca juga: TEGAS! Kapolda Sumut Siapkan Ribuan Personel Amankan Pilkada 2024: Kita Tetap Netral❗

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (m31)

Pelaku dan Penyebar

Tak hanya jadi pemeran, AP (27) yang ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ternyata juga yang merekam dan menyebar video syurnya dengan Audrey Davis.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved