Breaking News

Sumut Terkini

Berstatus Tersangka, 4 Ketua Organisasi Mahasiswa Terlibat OTT Dibebaskan, Penjelasan Kapolda Sumut

Polrestabes Medan membebaskan empat orang ketua organisasi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT.

Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polrestabes Medan membebaskan empat orang ketua organisasi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT.

Padahal, keempat ketua organisasi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, saat ini keempat tersangka tersebut telah dibebaskan oleh Polrestabes Medan.

"Sudah keluar kan, sudah (dibebaskan)," kata Whisnu kepada Tribun-medan, Senin (12/4/2024).

Namun, saat disinggung apa alasan polisi membebaskan keempat tersangka tersebut, Wishnu enggan berkomentar banyak.

"Sudah keluar itu," sebut Whisnu sambil tersenyum.

Sebelumnya, Polisi menangkap sejumlah ketua organisasi mahasiswa di Kota Medan.

Sejumlah ketua organisasi mahasiswa ini, disebut-sebut melakukan pemerasan terhadap staf ahli salah satu bidang dari pihak swasta.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, membenarkan penangkapan tersebut.

Saat ini, pihaknya juga telah menetapkan beberapa orang yang merupakan ketua organisasi mahasiswa itu sebagai tersangka.

"Yang diamankan awalnya enam orang, kemudian yang ditersangkakan empat orang," kata Jama kepada Tribun-medan, Kamis (8/8/2024).

Katanya, petugas juga mengamankan sejumlah uang dari tangan para tersangka.

Namun, ia masih belum merincikan berapa jumlah uang yang diamankan .

"Barang bukti yang jelas ada uang," sebutnya.

Lalu, saat disinggung siapa yang menjadi korban pemerasan, Jama masih enggan membeberkannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved