Sumut Terkini

Berstatus Tersangka, 4 Ketua Organisasi Mahasiswa Terlibat OTT Dibebaskan, Penjelasan Kapolda Sumut

Polrestabes Medan membebaskan empat orang ketua organisasi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT.

Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

"Nanti jelasnya akan disampaikan," ujarnya.

Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, keempat ketua organisasi mahasiswa itu ditangkap di salah satu kafe yang berada di kawasan Padang Bulan, Kota Medan, pada Minggu (4/8/2024) malam. 

Keempat mahasiswa tersebut yakni berinisial, AS, AR, DR, dan IP.

 Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh polisi.

Dari tangannya, polisi dikabarkan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 40 juta.

(cr11/www.tribun-medan.com).

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  -terbaru?page=all. 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved