Sumut Terkini
Berstatus Tersangka, 4 Ketua Organisasi Mahasiswa Terlibat OTT Dibebaskan, Penjelasan Kapolda Sumut
Polrestabes Medan membebaskan empat orang ketua organisasi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT.
Editor:
Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
"Nanti jelasnya akan disampaikan," ujarnya.
Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, keempat ketua organisasi mahasiswa itu ditangkap di salah satu kafe yang berada di kawasan Padang Bulan, Kota Medan, pada Minggu (4/8/2024) malam.
Keempat mahasiswa tersebut yakni berinisial, AS, AR, DR, dan IP.
Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh polisi.
Dari tangannya, polisi dikabarkan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 40 juta.
(cr11/www.tribun-medan.com).
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan -terbaru?page=all.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.