Imigrasi Medan
Kantor Imigrasi Medan Gelar Sosialisasi Kewarganegaraan dan Izin Tinggal untuk Penyatuan Keluarga
Imigrasi Medan mengundang Camat dan lurah karena dikatakannya Camat dan lurah merupakan stakeholder
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggelar sosialisasi kewarganegaraan dan izin tinggal untuk penyatuan keluarga, kepada camat dan komunitas di Medan, Selasa (13/8/2024).
Reny Elisabeth Munthe sebagai Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kantor Imigrasi Medan menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi sekaligus pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan izin tinggal dan kewarganegaraan.
"Banyak masyarakat kita yang melakukan perkawinan campuran. Nah, imigrasi Medan merasa perlu mensosialisasikan hal tersebut, karena banyak aturan yang ada tetapi masyarakat belum tau. Sehingga tidak ada lagi ambiguitas informasi di masyarakat," ujarnya.
Imigrasi Medan mengundang Camat dan lurah karena dikatakannya Camat dan lurah merupakan stakeholder yang berkomunikasi langsung ke masyarakat dilingkungan tinggalnya.
"Kami harapkan ada singkronisasi dan kesepahaman, utamanya terkait dokumen baik itu dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga nantinya sampai di Imigrasi Medan," katanya.
Dr. Nanci Yosepin Simbolon, Dosen Fakultas Hukum Universitas Dharma Agung sebagai narasumber menjelaskan aturan dan undang-undang yang mengatur mengenai izin tinggal juga kewarganegaraan.
Ditegaskannya, bahwa izin tinggal untuk penyatuan keluarga tentu berbeda dengan izin bekerja di suatu negara. Khususnya di Indonesia sudah ada aturan yang mengatur hal tersebut.
"Dalam praktiknya banyak warga negara asing yang masuk ke wilayah negara Indonesia dengan menggunakan visa singgah untuk melakukan kegiatan usaha. Masih banyak disalah gunakan," ungkapnya.
Dilihat dari sudut pandang Keimigrasian, perkawinan campuran disebutnya akan mempengaruhi izin tinggal pasangan asing dari WNI.
"Jika mereka tinggal di Indonesia serta status kewarganegaraan wanita WNI dan anak yang lahir setelah PERKAWINAN tersebut," ujarnya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan kemudahan bagi pasangan asing dari seorang WNI untuk tinggal di Indonesia.
Nolly Rodus Voviroy Carnolo Telaumbanua Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menjelaskan izin tinggal bisa dibatalkan kalau ITAS karena perceraian maka serta merta orang asing batal izin tinggalnya.
"Dinamika yang banyak terjadi yaitu modus pernikahan semu, kadang orang asing menumpahkan celah di sini, dengan dia melakukan perkawinan asli tapi palsu. Imigrasi kalau tidak melakukan deteksi dini atau kalah langkah dengan orang asing, kemungkinan bisa dijaminkan istrinya dan bisa sampai ITAP, kita tidak tahu kepentingannya apa,” kata Nolly.
(cr26/tribun-medan.com)
Imigrasi Medan
Kantor Imigrasi Medan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
Kanimsus Medan
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
Kemenkumham
Kemenkumham Sumut
Ditjen Imigrasi
Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Ditjen Imigrasi Sumut Gelar Bakti Sosial dan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hari Bhakti Imigrasi Ke-75, Imigrasi Medan Melaksanakan Makan Bergizi Gratis di SDN 060937 Medan |
![]() |
---|
Paspor Simpatik Dalam Rangka HUT Imigrasi ke 75 |
![]() |
---|
Jelang Nataru, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Lakukan Kunjungan Kerja di Kantor Imigrasi Medan |
![]() |
---|
Imigrasi Medan Sosialisasikan Mekanisme Pembatalan Visa WNA yang Ditolak Masuk Pemeriksaan Imigrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.