Imigrasi Medan

Kantor Imigrasi Medan Gelar Sosialisasi Kewarganegaraan dan Izin Tinggal untuk Penyatuan Keluarga

Imigrasi Medan mengundang Camat dan lurah karena dikatakannya Camat dan lurah merupakan stakeholder

|
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HUSNA
Sosialisasi kewarganegaraan dan izin tinggal untuk penyatuan keluarga yang diselenggarakan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, berlangsung di Le Polonia Hotel, Selasa (13/8/2024). Kegiatan ini diisi oleh dua narasumber, Dr. Nanci Yosepin Simbolon, Dosen Fakultas Hukum Universitas Dharma Agung dan Nolly Rodus Voviroy Carnolo Telaumbanua Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggelar sosialisasi kewarganegaraan dan izin tinggal untuk penyatuan keluarga, kepada camat dan komunitas di Medan, Selasa (13/8/2024).

Reny Elisabeth Munthe sebagai Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kantor Imigrasi Medan menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi sekaligus pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan izin tinggal dan kewarganegaraan.

"Banyak masyarakat kita yang melakukan perkawinan campuran. Nah, imigrasi Medan merasa perlu mensosialisasikan hal tersebut, karena banyak aturan yang ada tetapi masyarakat belum tau. Sehingga tidak ada lagi ambiguitas informasi di masyarakat," ujarnya.

Imigrasi Medan mengundang Camat dan lurah karena dikatakannya Camat dan lurah merupakan stakeholder yang berkomunikasi langsung ke masyarakat dilingkungan tinggalnya.

"Kami harapkan ada singkronisasi dan kesepahaman, utamanya terkait dokumen baik itu dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga nantinya sampai di Imigrasi Medan," katanya.

Dr. Nanci Yosepin Simbolon, Dosen Fakultas Hukum Universitas Dharma Agung sebagai narasumber menjelaskan aturan dan undang-undang yang mengatur mengenai izin tinggal juga kewarganegaraan.

Ditegaskannya, bahwa izin tinggal untuk penyatuan keluarga tentu berbeda dengan izin bekerja di suatu negara. Khususnya di Indonesia sudah ada aturan yang mengatur hal tersebut.

"Dalam praktiknya banyak warga negara asing yang masuk ke wilayah negara Indonesia dengan menggunakan visa singgah untuk melakukan kegiatan usaha. Masih banyak disalah gunakan," ungkapnya.

Dilihat dari sudut pandang Keimigrasian, perkawinan campuran disebutnya akan mempengaruhi izin tinggal pasangan asing dari WNI.

"Jika mereka tinggal di Indonesia serta status kewarganegaraan wanita WNI dan anak yang lahir setelah PERKAWINAN tersebut," ujarnya. 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan kemudahan bagi pasangan asing dari seorang WNI untuk tinggal di Indonesia.

Nolly Rodus Voviroy Carnolo Telaumbanua Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menjelaskan izin tinggal bisa dibatalkan kalau ITAS karena perceraian maka serta merta orang asing batal izin tinggalnya. 

"Dinamika yang banyak terjadi yaitu  modus pernikahan semu, kadang orang asing menumpahkan celah di sini, dengan dia melakukan perkawinan asli tapi palsu. Imigrasi kalau tidak melakukan deteksi dini atau kalah langkah dengan orang asing, kemungkinan bisa dijaminkan istrinya dan bisa sampai ITAP, kita tidak tahu kepentingannya apa,” kata Nolly.

(cr26/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved