Berita Viral
Nasib Petugas SPBU Potong Rp5 Ribu Tiap Beli BBM Kini Berakhir Dipecat, Awalnya Ngotot Biaya Admin
Beginilah nasib petugas SPBU di Denpasar yang potong biaya Rp5 ribu tiap beli BBM untuk biaya admin dan kini berakhir dipecat
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib petugas SPBU di Denpasar yang potong biaya Rp5 ribu tiap beli BBM untuk biaya admin.
Adapun baru-baru ini petugas SPBU di Denpasar viral setelah memotong Rp5 ribu saat pembelian BBM Rp100 ribu.
Petugas SPBU di Denpasar itu menyebut pemotongan Rp5 ribu tersebut untuk biaya admin.
Terkini nasib petugas SPBU itupun berakhir dipecat.
Dimana diberitakan sebelumnya, video petugas SPBU yang minta biaya admin Rp5 ribu itu viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @undercover.id.
Dalam video viral itu terlihat dua petugas SPBU wanita yang sedang melayani pembeli laki-laki.
Pembeli itu mengendarai mobil dan membeli Pertamax senilai Rp 100 ribu.
Akan tetapi ia marah lantaran jumlah BBM yang masuk hanya senilai Rp 95 ribu saja.
Sementara Rp 5 ribu dipotong untuk biaya admin.
Baca juga: Tampang Petugas SPBU Denpasar yang Potong Rp5 Ribu Tiap Beli BBM, Nantang Sebut Biaya Admin
Perekam video itu pun meminta penjelasan kepada petugas SPBU tersebut.
Petugas SPBU mengatakan jika itu sudah aturannya.
"Pak dimana-mana gitu pak," ucap salah satu karyawan SPBU, melansir dari TribunJateng.
"Saya baca di mana, di koran nggak ada kok. Peraturannya mana, peraturan tertulis. Kasih lihat saya, kalau dikasih lihat saya bayar Rp 5 ribu. Saya itu beli pertamax bukan pertalite," ucap perekam video.
"Ya coba aja bapak beli di tempat lain coba," saran dari karyawan SPBU.
"Tempat lain, tempat lain nggak kayak gitu," timpal perekam lagi.
Unggahan itu pun viral di media sosial dan menuai beragam komentar warganet.
Baca juga: Kelakuan Armor Toreador Suami yang Aniaya Selebgram Cut Intan Nabila, KDRT 5 Tahun, Tukang Selingkuh
Setelah viral, akun resmi PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Region East Java, Bali, NTT dan NTB pun turut berkomentar.
Ia berkomentar melalui akun Instagram @patraniaga.jatimbalinus.
Pihaknya mengatakan telah melakukan pengecekan ke SPBU yang viral tersebut.
Diketahui, SPBU tersebut berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Denpasar.
"Halo, Sobat Pertamina. Terkait hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa: Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan ke SPBU tersebut: SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jl. Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Denpasar," tulisnya di kolom komentar.
Pihaknya juga mengatakan bahwa operator yang melakukan indikasi pungutan liar (pungli) itu telah dipecat.
"Operator yang melakukan indikasi pungli sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kesempatan pertama. Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh SPBU agar meningkatkan pengawasan di lapangan, agar tidak ada lagi hal serupa ataupun memberikan pelayanan tidak sesuai ketentuan," lanjutnya.
Pertamina pun meminta maaf atas kejadian yang viral tersebut.
"Kami mohon maaf atas kejadian ini. Jika konsumen menemukan kendala saat pengisian BBM di SPBU Pertamina atau mendapatkan pelayanan yang tidak semestinya, dapat melaporkan ke Pertamina Call Center 135," pungkasnya.
(*/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
petugas SPBU potong Rp5 ribu untuk biaya admin
petugas SPBU
biaya admin
nasib petugas SPBU potong Rp5 ribu untuk biaya adm
Denpasar
viral di media sosial
Tribun-medan.com
TERUNGKAP Modus Perempuan Berlagak Sosialita Curi Kalung Berlian di Mal, Pelaku Tenteng Tas Hermes |
![]() |
---|
BNN Belum Buka Suara Soal Gerebek Rumah Mewah Haji Sutar, Pejabat Desa Syok: Tahunya Pengusaha |
![]() |
---|
TRAGEDI Pilu di Puskesmas Nosu: Lina Limbong Meninggal Dunia, Potret Buram Pelayanan Kesehatan |
![]() |
---|
TOM LEMBONG Lancarkan Serangan Balasan, Rencana Laporkan Hakim Terutama Hakim Alfis Setyawan |
![]() |
---|
ULTIMATUM Megawati Bagi Kader yang Tak Mau Dukung Pemerintahan Prabowo Diminta Mundur: Berjanjilah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.