Medan Terkini
Tersangka Bebas? Penjelasan Polrestabes Medan Status 4 Ketua Organisasi Mahasiswa Terlibat Kasus OTT
Inilah penjelasan Polrestabes Medan terkait kabar 4 ketua organisasi mahasiswa yang bertatus tersangka sudah dibebaskan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Inilah penjelasan Polrestabes Medan terkait kabar 4 ketua organisasi mahasiswa yang bertatus tersangka tapi dibebaskan.
4 ketua organisasi mahasiswa yang terjaring operasi Tangkap Tangan atau OTT kini bisa menghirup udara segar alias keluar dari penjara.
Namun meski melenggang bebas keluar penjara, status keempatnya masih tetap tersangka.
Hanya saja status penahanan ditangguhkan Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, membenarkan penangguhan terhadap keempat ketua organisasi mahasiswa itu.
"Bukan dibebaskan tapi ditangguhkan," kata Jama kepada Tribun-medan, Senin (12/8/2024).
Katanya, keempat orang tersebut masih berstatus sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor.
"Wajib lapor," sebutnya.
Apa alasan polisi menangguhkan penahanan keempat ketua organisasi mahasiswa yang terjadi kasus OTT tersebut?
Polrestabes Medan enggan berkomentar lebih lanjut.
Sebelumnya, Polrestabes Medan membebaskan empat orang ketua organisasi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT.
Padahal, keempat ketua organisasi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
.
Menurut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, saat ini keempat tersangka tersebut telah dibebaskan oleh Polrestabes Medan.
"Sudah keluar kan, sudah (dibebaskan)," kata Whisnu kepada Tribun-medan, Senin (12/4/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.