Berita Viral

TAMPANG Panik MT Penjual Bayi di Medan, Diciduk di Becak Saat Mau Transaksi, Dijual Rp 20 Juta

MT diciduk di Becak saat hendak melakukan transaksi. Bayi yang baru lahir itu akan dijual Rp 20 juta. Wanita berjaket orange itu sempat terkejut.

HO
TAMPANG Panik MT Penjual Bayi di Medan, Diciduk di Becak Saat Mau Transaksi, Dijual Rp 20 Juta 

TRIBUN-MEDAN.COM - Inilah tampang MT, penjual bayi di Medan yang baru saja ditangkap polisi. 

MT diciduk di Becak saat hendak melakukan transaksi.

Bayi yang baru lahir itu akan dijual Rp 20 juta.

Dalam kasus ini, polisi meringkus empat orang wanita yakni berinisial, MT (55), Y (56), NJ (40), dan SS (27).

Baca juga: Ribuan Anak tingkat PAUD, TK, dan SD Meriahkan Perayaan Jelang HUT RI di Kabupaten Karo

Diketahui, SS merupakan orangtua kandung dari bayi yang hendak dijual.

Sedangkan MT membawa bayi tersebut untuk diserahkan kepada Y dan NJ.

Saat akan bertransaksilah polisi menangkap para pelaku.

Penangkapan pelaku ini pun sempat terekam kamera petugas.

Keempat pelaku yakni berinisial, MT (55), Y (56), NJ (40), dan SS (27).
Keempat pelaku yakni berinisial, MT (55), Y (56), NJ (40), dan SS (27). (HO)

Awalnya petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku yang ketika itu menaiki becak motor.

Para petugas yang sudah memantau tampak bergerak ke arah pelaku.

Tampak pelaku MT sedang menggendong bayi di dalam becak tersebut.

Wanita berjaket orange itu sempat terkejut ketika didatangi oleh petugas.

"Mau jual bayi kan?," tanya petugas.

Lalu, wanita itu pun membantah sambil menenangkan bayi yang ada digendongnya.

Baca juga: NASIB Iptu Rudiana, Kabarnya Sudah Dicopot Dari Kapolsek Usai Diperiksa Timsus Mabes Polri

"Nggak," kata wanita itu dengan ekspresi panik.

Pelaku sempat bersikeras, tidak mau ikut dengan petugas dan tetap bertahan di dalam becak.

"Diam kami polisi. Masuk ke dalam, sudah kami ikuti kalian," kata petugas.

Tampang pelaku MT, pejual bayi saat diringkus polisi di Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area.
Tampang pelaku MT, pejual bayi saat diringkus polisi di Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area. (HO)

"Nggak loh bang," jawab pelaku lagi.

Dijual Rp20 Juta

Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, pelaku ditangkap di kawasan Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area, pada Selasa (6/8/2024) silam.

Madya menyampaikan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca juga: Emak-emak Jadi Polwan Gadungan Demi Takuti Saingan Bisnis, Pernah Diminta Sosialisasi ke Siswa SD

"Kita mendapatkan informasi, terkait rencana adanya transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit di Kecamatan Percut Sei Tuan," kata Madya kepada Tribun-medan, Rabu (14/8/2024).

Ia mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

"Kita mendapatkan informasi adanya seorang wanita berinisial MT, yang tengah menggendong bayi dan menumpangi becak," sebutnya.

Dikatakannya, setibanya di lokasi penangkapan, pelaku MT ini bertemu dengan dua pelaku lain yakni Y dan NJ (40).

"Rencananya bayi itu hendak diserahkan kepada dua wanita yakni Y dan NJ," ujarnya.

Baca juga: PROFIL Violetha Sianturi Siswi Kelas XI SMAN 1 Sibolga Pemimpin Upacara Pengukuhan Paskibraka 2024

Lebih lanjut, Madya mengatakan setelah dilakukan penangkapan, petugas pun melakukan interogasi terhadap ketiganya.

"Pengakuannya, bayi itu adalah anak dari pelaku SS yang diperjualbelikan," ucapnya.

Madya menyampaikan, setelah menangkap ketiga pelaku ini, kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap ibu kandung bayi tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, bayi ini dijual seharga Rp 20 juta. Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, yakni pertama sebesar Rp 5 juta,"

Baca juga: Emak-emak Jadi Polwan Gadungan Demi Takuti Saingan Bisnis, Pernah Diminta Sosialisasi ke Siswa SD

"Kemudian yang kedua sebesar Rp 15 juta. Total ada empat pelaku yang ditangkap, yang perannya sebagai penjual, pembeli, dan perantara," beber Madya.

Ia menyampaikan, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Motif dari kasus ini adalah karena permasalahan ekonomi," pungkasnya.

Ditambahkan Madya, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait apakah terdapat pelaku lain atau tidak.

“Untuk motif ibunya ini menjual bayinya ini karena ekonomi, dan si pembeli ini mengaku bayinya untuk dibesarkan sendiri karena yang bersangkutan tidak memiliki anak.

 Tapi kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan,” pungkasnya.

(*/Tribun Medan)

Baca juga: MUI Kecam Kabar Paskibraka Wanita Wajib Lepas Jilbab Saat Pengukuhan: Pelanggaran Konstitusi

Baca juga: Kapolda Sumut Tegaskan Netral Pilkada 2024

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved