Sumut Terkini
Sidang Galian C Ilegal di Kota Binjai, Ketua OKP Bersaksi, Wartawan Diceramahi
Salah satu ketua organisasi kepemudaan (OKP), Edi Nelson Sembiring alias Acong menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Persidangan perkara pertambangan ilegal atau biasa disebut galian C yang digelar di Pengadilan Negeri Binjai pada, Rabu (14/8/2024) berlangsung menarik.
Salah satu ketua organisasi kepemudaan (OKP), Edi Nelson Sembiring alias Acong menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu, hakim yang memimpin jalannya persidangan bernama Bakhtiar yang juga sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Binjai, sempat menceramahi wartawan usai ambil foto pada sidang tersebut.
Awal mula Ketua PN Binjai, Bakhtiar memberikan ceramah saat wartawan terbitan harian Sumut Pos atasnama Teddy Akbari yang melakukan tugas peliputan, masuk ke ruang sidang.
Ketika itu, wartawan tersebut duduk di paling depan mendengarkan jalannya sidang.
Saat mengeluarkan telepon genggam, Bakhtiar langsung menyenggak wartawan tersebut.
"Kenapa kamu ambil foto lagi sidang? Harusnya izin dulu sama majelis kalau mau ambil foto, kamu dari mana?" ujar Bakhtiar.
Padahal, wartawan tersebut baru saja mengeluarkan telepon genggam dan tidak mengambil foto.
Hanya saja, foto diambil saat saksi-saksi maju ke hadapan majelis hakim untuk diambil sumpahnya sebelum bersaksi.
"Dari media pak, wartawan. Sidang juga terbuka untuk umum," jawab Teddy.
Mendengar yang mengambil foto adalah seorang jurnalis yang melakukan tugas peliputan, Bakhtiar langsung menceramahinya.
"Kamu jangan ambil foto langsung keluar, gak boleh gitu. Izin dulu mau ambil foto, sidang di Jakarta sana juga dibolehkan kalau mau letak kamera di depan," ujar Bakhtiar.
Selain Edi Nelson Sembiring alias Acong yang menjadi saksi, juga ada yang lainnya. Seperti masyarakat dan anggota polisi dari Polres Binjai yang menangani perkara tersebut.
Sidang perkara galian c ini kali kedua digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa pemilik ekskavator merek Hitachi warna oranye yang sudah disita sebagai barang bukti adalah milik saksi Edi Nelson Sembiring alias Acong.
Pelaku Pungli yang Bikin Resah Masyarakat di Jalinsum Medan-Aceh Diringkus Polisi di Simpang Iblis |
![]() |
---|
Menteri PKP Kunjungi Perumahan Subsidi di Deli Serdang, Pastikan Hunian Layak untuk MBR |
![]() |
---|
Mendagri Soroti MPP di Sumut Baru Ada di 6 Kab/Kota: Bukan Nyalahi Pak Bobby |
![]() |
---|
Siswi di SMAN 1 Gunung Sitoli Dilarang Ujian karena Nunggak SPP, Disdik Sumut Beberkan Kronologinya |
![]() |
---|
Anggaran Pemkab Pakpak Bharat Tahun 2026 akan Dipotong 60 M, Dampak Efisiensi dari Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.