Berita Langkat Terkini

Dikeluarkan dari Penjara, Ini Alasan Polisi Tangguhkan Ketua Ormas FKPPI yang Ditangkap Terkait Judi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, status Bembeng dikeluarkan dari penjara adalah penangguhan penahanan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Tampang Bambang, ketua organisasi masyarakat (Ormas) FKPPI Kabupaten Langkat yang ditangkap Ditrreskrimum Polda Sumut dugaan kasus perjudian. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat reserse kriminal umum (Ditrreskrimum) Polda Sumut telah mengeluarkan ketua organisasi masyarakat Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI – Polri (FKPPI) Kabupaten Langkat

Bambang alias Bembeng dari tahanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, status Bembeng dikeluarkan dari penjara adalah penangguhan penahanan.

Ia ditangguhkan sejak 15 Agustus kemarin karena sedang mengalami sakit berat.

Meski demikian belum dijelaskan sakit berat seperti apa yang diderita terduga pemilik lapak dan mesin judi tersebut.

"Ditangguhkan karena sakit berat, penyakit dalam," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Sabtu (17/8/2024).

Sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap Bambang, ketua organisasi masyarakat (Ormas) Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI – Polri Kabupaten Langkat.

Dia ditangkap dugaan kepemilikan lapak dan mesin judi.

Direktur reserse kriminal umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, Bambang ditangkap pada 7 Agustus lalu usai menjalani pemeriksaan.

Selain Bambang, Polisi juga menangkap enam orang lainnya berkaitan perjudian.

"Dia ditangkap 7 Agustus lalu bersama 6 orang lainnya yang lebih dulu diamankan,"kata Kombes Sumaryono, Selasa (13/8/2024).

Polisi menerangkan, penangkapan pria yang biasa dipanggil Bembeng bermula saat direktorat reserse narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumut menggerebek sebuah tempat yang diduga dijadikan sarang narkoba.

Rupanya Polisi cuma menemukan sejumlah orang dan mesin judi tembak ikan.

Kemudian mereka dibawa ke Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan saat itu tidak ditemukan narkoba, melainkan perjudian.

Sehingga dari direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba), pada 30 Juli melimpahkan kasus ini ke direktorat reserse kriminal umum (Ditrreskrimum) Polda Sumut.

Dari sinilah mengerucut kepada Bambang, diduga sebagai pemilik mesin.

Sampai saat ini Bambang bersama 6 tersangka lainnya masih ditahan.

"Awalnya Dit Narkoba melakukan penggrebekan, tapi di lokasi hanya ada kasir dan beberapa orang.

Kemudian ada juga mesin judi. Saat ini dia masih ditahan bersama 6 orang lainnya."

(cr25/Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved