Berita Viral
Profil Dee Company, PH Film Dosen Gaib Dikecam Warganet Diduga Eksploitasi Kasus Bullying PPDS
Dee Company adalah rumah produksi atau production house milik Dheeraj Kalwani yang kini dikecam karena diduga eksploitasi kasus bullying PPDS
Dirinya sudah memproduseri sejumlah film sukses, seperti Genderuwo (2007), Mr.Bean Kesurupan Depe (2012), Jokowi (2013), Malam Suro di Rumah Darmo (2014).
Bayi Gaib: Bayi Tumbal Bayi Mati, Rasuk, Makmum, Mumun, Khanzab, Siksa Neraka dan terakhir Vina: Sebelum 7 Hari.
Dilaporkan ke Bareskrim
Deheeraj Kalwani adalah produser film Vina: Sebelum 7 Hari.
Ia sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap bikin gaduh.
Sejumlah orang yang tergabung dalam asosiasi Lawyer Muslim Indonesia atau Almi melaporkan produser dalam film yang berjudul Vina sebelum 7 hari.
Selain kegaduhan di tengah masyarakat, mereka menilai film ini juga menimbulkan narasi negatif terhadap penanganan proses pidana yang telah ditangani pihak kepolisian.
Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan produser Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Mabes Polri karena dinilai bikin gaduh.
Sekretaris Jenderal ALMI, Muallim Bahar mengungkapkan alasan asosiasinya mengadukan film tersebut ke kepolisian.
“Jadi hari ini kami sudah konsultasi di Penyidik Siber Mabes Polri terkait dengan film Vina ini yang lagi viral,” ujar Muallim Bahar dilansir Tribun-medan.com dari GRID.ID, Rabu (29/5/2024).
“Kami dari ALMI ini melaporkan itu karena kami anggap, kami duga membuat kegaduhan di dunia publik, baik di sosial media atau yang lain-lain,” terangnya.
Terlebih, menurut pihak ALMI, kasus kematian Vina saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Proses penyidikan segera berjalan di Polda Jawa Barat yang belum berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.
Ketua ALMI, Zainul Arifin pun menerangkan, pasal yang diduga bisa menjadi dasar hal ini memiliki delik pidana.
“Maka dari itu poinnya ada dua, pertama ada delik pidana dalam hal ini UU ITE pasal 28 ayat 2, kemudian yang kedua pasal 31 UU Perfilman,” terangnya.
“Ada dua ranah yang bisa diambil oleh penegak hukum dan juga pemerintah terkait dengan tindak pidana yang mengandung SARA dan membuat kegaduhan,” tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.