Berita Asahan Terkini

Satpam Bank Diamankan seusai Larikan Uang Nasabah Rp 239 Juta, Buron Empat Tahun

Rudi Syadani yang bekerja sebagai satpam di salah satu bank plat merah di Kabupaten Batubara diamankan petugas. 

TRIBUN MEDAN/HO
Muhammad Rudi Syadani (28) petugas keamanan bank plat merah di Batubara diamankan polisi setelah DPO 4 tahun, tipu nasabah dengan menguras isi tabungan hingga habis. Modus hendak bantu ATM yang terblokir, Senin (19/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Muhammad Rudi Syadani (28) warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara yang bekerja sebagai satpam di salah satu bank plat merah di Kabupaten Batubara diamankan petugas. 

Rudi diamankan setelah empat tahun buron karena melarikan uang nasabah sebesar Rp 239 juta. 

Namun, Kamis (15/8/2024) lalu, tersangka Rudi diamankan dirumahnya setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. 

Kasi Humas Polres Batubara, AKP Alfander Sagala menjelaskan kejadian ini bermula saat korban yang hendak memperbaiki kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) miliknya yang terblokir, namun pelaku yang melihat kesempatan, langsung menghampiri korban. 

"Pelaku ini satpam Bank, biasa melihat nasabah kesulitan, ditawarkan bantuan. Korban mengaku ATMnya terblokir, tapi karena saat itu di cabang Indrapura tidak bisa, sehingga pelaku menawarkan untuk mengurusnya bank cabang lain di kemudian hari," kata Kasihumas Polres Batubara, AKP Alfander Sagala, Senin (19/8/2024). 

Lanjutnya, pelaku menawarkan korban untuk mengurus di bank plat merah cabang Limapuluh, Batubara. 

"Di sana, pelaku meminta buku tabungan, tanda pengenal, kartu ATM dan meminta korban untuk meninggalkan proses," ujarnya. 

Namun, bukannya dibantu, pelaku malah menguras habis isi tabungan korban dan hanya menyisahkan Rp 14 ribu. 

"Uang korban habis dikuras oleh pelaku. Setelah dicek dari rekening koran, uang sebesar Rp 239 juta milik korban di transfer ke rekening pelaku," katanya. 

Sehingga, setelah empat tahun melarikan diri, petugas berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, dan kini sudah dibawa ke Mapolres Batubara. 

"Pelaku, disangkakan dengan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan," pungkasnya. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved