Kurir 3 Kg Sabu Ditangkap di Binjai

Dua Kurir 3 Kg Sabu Asal Aceh Timur yang Diringkus di Binjai Terancam Pidana Mati

Kedua warga Aceh yang diringkus Polres Binjai yang membawa 3 kilogram sabu yang dibungkus teh hijau merek Guanyinwang terancam pidana mati.

|
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Kedua pelaku saat digiring menjalani press release di Polres Binjai, Sumatera Utara, Selasa (20/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kedua warga Aceh yang diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai yang membawa 3 kilogram sabu yang dibungkus teh hijau merek Guanyinwang, terancam pidana mati. 

Adapun identitas kedua pelaku berinisial FH (21) warga Dusun L Kuta, Desa Bintah, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dan S (30) warga Dusun Indra Tanjong, Desa Bintah, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. 

"Untuk pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," ujar Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo saat menggelar press release di Polres Binjai, Selasa (20/8/2024). 

"Dan karena di atas satu kilogram, ancaman hukuman mati," sambungnya. 

Sedangkan itu, kedua pelaku mengaku 3 kilogram sabu itu akan diedarkan di Kota Binjai dan Kota Medan. 

"Tiga kilo gram sabu itu rencana akan diedarkan di Kota BInjai dan Kota Medan," ujar Bambang. 

keduanya ditangkap mulanya di Kecamatan Binjai Timur dengan barang bukti 2 kilogram sabu.

Namun dilakukan pengembangan hingga menyasar ke kos-kosan kedua pelaku yang berada di Jalan Pasar I Setia Budi. Di sana didapatkan 1 kilogram sabu. 

Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu tiga bungkus teh hijau merek Guanyinwang berisi sabu dengan berat brutto 3.022 gram. 

"Kita amankan juga tas warna merah, satu handphone merek Redmi dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi," ujar Bambang. 

Sementara itu, pengakuan dari kedua pelaku sebagai kurir, mereka diupah Rp 8 juta perkilonya. 

"Kedua tersangka modus operandinya sebagai kurir dengan upah Rp 8 juta perkilo," tutup Bambang.

(cr23/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved