Kurir 3 Kg Sabu Ditangkap di Binjai
Polisi Buru Pemilik 3 Kg Sabusabu di Aceh setelah 2 Kurirnya Diringkus di Kota Binjai
"Untuk jaringannya masih kita kembangkan dan anggota kita masih berupaya di wilayah Aceh," ujar Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Meski Sat Res Narkoba Polres Binjai telah meringkus dua orang kurir 3 kilogram sabu asal Provinsi Aceh, polisi tak tinggal diam untuk terus melakukan pengembangan terhadap bandarnya.
"Untuk jaringannya masih kita kembangkan dan anggota kita masih berupaya di wilayah Aceh," ujar Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo saat menggelar press release di Polres Binjai, Selasa (20/8/2024).
Bambang mengatakan, saat dilakukan interogasi terhadap dua pelaku, jika sabu 3 kilogram akan diserahkan kepada pembeli atas suruhan bandar berinisial AR yang berada di Provinsi Aceh.
Dua orang kurir sabu seberat 3 kilogram asal Aceh diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai di Halaman Masjid Al-fatih yang baru dibangun dengan dana fantastis mencapai miliaran rupiah.
Meski megah, tetapi kesucian masjid tersebut tak dijaga sebagaimana mestinya.
Diketahui kedua kurir sedang menunggu pembeli sabu di Halaman Masjid Al-Fatih tersebut, sebelum akhirnya ditangkap Sat Res Narkoba Polres Binjai.

"Kedua pelaku kita amankan berdasarkan laporan masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Masjid Al-Fatih," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, dari informasi tersebut, Sat Res Narkoba melakukan pengamatan dan mendapat ciri-ciri seperti yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.
"Sat Res Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan," ujar Bambang.
Kemudian, pengakuan kedua pelaku, mereka baru sekali menjadi kurir.
Sementara itu, kedua warga Aceh yang diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai yang membawa 3 kilogram sabu yang dibungkus teh hijau merek Guanyinwang, terancam pidana mati.
Adapun identitas kedua pelaku berinisial FH (21) warga Dusun L Kuta, Desa Bintah, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dan S (30) warga Dusun Indra Tanjong, Desa Bintah, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
"Untuk pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," ujar Bambang.
"Dan karena di atas satu kilogram, ancaman hukuman mati," sambungnya.
Sedangkan itu, kedua pelaku mengaku 3 kilogram sabu itu akan diedarkan di Kota Binjai dan Kota Medan.
Tampang Dua Kurir 3 Kg Sabu asal Aceh Timur yang Diringkus di Binjai |
![]() |
---|
Polisi Kejar Pemilik 3 Kg Sabu di Aceh Pasca 2 Orang Kurirnya Diringkus di Kota Binjai |
![]() |
---|
KRONOLOGI Penangkapan 2 Kurir Sabu Asal Aceh, Diringkus Saat Menunggu Pembeli |
![]() |
---|
Ternyata 2 Kurir Sabu Asal Aceh Diringkus di Halaman Masjid Al-Fatih |
![]() |
---|
Dua Kurir 3 Kg Sabu Asal Aceh Timur yang Diringkus di Binjai Terancam Pidana Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.