Kurir 3 Kg Sabu Ditangkap di Binjai

Polisi Buru Pemilik 3 Kg Sabusabu di Aceh setelah 2 Kurirnya Diringkus di Kota Binjai

"Untuk jaringannya masih kita kembangkan dan anggota kita masih berupaya di wilayah Aceh," ujar Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo

HO
Kedua kurir 3 kilogram sabu saat diamankan di Halaman Masjid Al-Fatih yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa (20/8/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Meski Sat Res Narkoba Polres Binjai telah meringkus dua orang kurir 3 kilogram sabu asal Provinsi Aceh, polisi tak tinggal diam untuk terus melakukan pengembangan terhadap bandarnya. 

"Untuk jaringannya masih kita kembangkan dan anggota kita masih berupaya di wilayah Aceh," ujar Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo saat menggelar press release di Polres Binjai, Selasa (20/8/2024). 

Bambang mengatakan, saat dilakukan interogasi terhadap dua pelaku, jika sabu 3 kilogram akan diserahkan kepada pembeli atas suruhan bandar berinisial AR yang berada di Provinsi Aceh. 

Dua orang kurir sabu seberat 3 kilogram asal Aceh diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai di Halaman Masjid Al-fatih yang baru dibangun dengan dana fantastis mencapai miliaran rupiah.

Meski megah, tetapi kesucian masjid tersebut tak dijaga sebagaimana mestinya. 

Diketahui kedua kurir sedang menunggu pembeli sabu di Halaman Masjid Al-Fatih tersebut, sebelum akhirnya ditangkap Sat Res Narkoba Polres Binjai. 

Kedua pelaku saat digiring menjalani press release di Polres Binjai, Sumatera Utara, Selasa (20/8/2024).
Kedua pelaku saat digiring menjalani press release di Polres Binjai, Sumatera Utara, Selasa (20/8/2024). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID)

"Kedua pelaku kita amankan berdasarkan laporan masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Masjid Al-Fatih," ujar Bambang. 

Bambang menambahkan, dari informasi tersebut, Sat Res Narkoba melakukan pengamatan dan mendapat ciri-ciri seperti yang disampaikan oleh masyarakat tersebut. 

"Sat Res Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan," ujar Bambang. 

Kemudian, pengakuan kedua pelaku, mereka baru sekali menjadi kurir. 

Sementara itu, kedua warga Aceh yang diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai yang membawa 3 kilogram sabu yang dibungkus teh hijau merek Guanyinwang, terancam pidana mati. 

Adapun identitas kedua pelaku berinisial FH (21) warga Dusun L Kuta, Desa Bintah, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dan S (30) warga Dusun Indra Tanjong, Desa Bintah, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. 

"Untuk pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," ujar Bambang. 

"Dan karena di atas satu kilogram, ancaman hukuman mati," sambungnya. 

Sedangkan itu, kedua pelaku mengaku 3 kilogram sabu itu akan diedarkan di Kota Binjai dan Kota Medan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved