Sumut Terkini
Pengamat Politik Sumut: Putusan MK Pangkas Keinginan Elit Politik Manipulasi Demokrasi
Dosen Universitas Muhamadiyah Sumut itu berpandangan, keputusan MK akan berdampak luas bagi kontestasi politik di seluruh Indonesia.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengamat politik Sumatera Utara Shohibul Ansor Siregar menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah telah menyelamatkan demokrasi dari kalangan elit partai yang ingin memanipulasi demokrasi lewat pemilihan kepala daerah.
Pernyataan itu menyikapi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan kepala daerah yang disahkan MK pada Selasa (20/8/2024).
"Ini kritik saya atas kedaulatan parpol bengis yang dipegang oleh segelintir elit di Jakarta yang menelantarkan kedaulatan rakyat daerah dalam mekanisme pilkada. Dengan putusan baru MK praktik anti demokrasi atas nama regulasi dan budaya demokrasi dipangkas tajam oleh MK, " kata Shohibul kepada Tribun Medan.
Dosen Universitas Muhamadiyah Sumut itu berpandangan, keputusan MK akan berdampak luas bagi kontestasi politik di seluruh Indonesia.
Menurutnya, keputusan MK amat baik untuk menghempaskan kepentingan elit partai dalam memanipulasi pemilihan kepala daerah yang akan segera berlangsung.
"Dampaknya luas di seluruh Indonesia. Sebagai salah satu contoh, rezim yang secara sembunyi menjegal Anies agar tak ikut pilkada Jakarta.
Yang antara lain dibuat sedemikian rupa ditinggal oleh PKS dan NasDem, kini memiliki harapan besar bersama PDIP. Saya yakin daerah lain di Indonesia juga mengalami hal sama," kata Shohibul.
Tak jauh dengan Jakarta, di Medan Shohibul juga melihat kondisi yang serupa. Menurutnya, calon PDIP terancam tak ikuti maju dalam pemilihan walikota sebab ditinggalkan oleh partai lainnya.
"Ini jelas dengan adanya putusan itu akan berdampak secara luas termasuk Medan," katanya.
Kendati demikian, Shohibul mengatakan ada regulasi yang mesti dihapuskan untuk mengembalikan cita cita dari sebuah proses demokrasi.
"Tentu belum optimal, karena masih banyak lagi yang harus dibenahi dalam regulasi p
Pilkada itu, diantaranya termasuk menolak threshold itu di masa depan.
Kaesang yang belum lama ini beroleh afirmasi istimewa dari MA sebagaimana abangnya yang beroleh perlakuan istimewa oleh MK untuk pencapresan, dengan putusan baru tentang usia minimum calon kepala daerah saat mendaftar, terpaksa mengurungkan niat untuk maju berkontestasi dalam pilkada 2024," kata Shohibul.
Dengan adanya putusan tersebut, MK sedikit dapat memperbaiki citranya usai mengeluarkan keputusan yang membuat Gibran dapat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu lalu.
Shohibul pun berharap agar MK terus mengeluarkan keputusan yang berpihak pada publik dan masyarakat.
"MK sedikit beroleh perbaikan citra dari publik setelah disetting opinion PHPU pilpres 2024 dan putusan membuat norma hukum baru agar Gibran bisa maju pilpres. Saat ini keputusan MK baik untuk Demokrasi."
(cr17/tribun-medan.com)
| Kementerian PU Bangun Tembok Penahanan Banjir 1,7 Kilometer di Danau Siombak Medan |
|
|---|
| 4 Tuntutan Utama Ojol yang Tergabung di Komunitas URC, Tolak Komisi 10 Persen |
|
|---|
| Harga Sawit Naik Capai Rp2.580 per Kilogram, Petani di Desa Bandar Selamat Resah, Marak Pencurian |
|
|---|
| Tinjau Bendung Sei Wampu Langkat, Menteri PU Lanjutkan Pembangunan Irigasi Rp 280 Milliar |
|
|---|
| 3 Orang Penyelundup Balpres Menggunakan 2 Kapal di Perairan Asahan Ditetapkan Sebagai Tersangka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.