Berita Viral
Dua Hal Ini Disepakati Dalam Rapat Baleg DPR: PDIP Tetap Tidak Bisa Usung Calon Sendiri di Jakarta
Dalam rapat sempat diwarnai debat soal batas minimal pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun tahu terhitung sejak.
Kesepakatan di Rapat DPR Tutup Peluang PDIP Usung Cagub DKI Sendiri
Sehari setelah putusan MK diketok, Baleg DPR langsung menggelar rapat.
Baleg DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK.
Berikut ini draf yang ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan kemudian disetujui:
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Draft RUU Pilkada Disahkan Besok
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat akan membawa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Rapat Paripurna yang rencananya akan digelar Kamis (22/8/2024) besok.
Dengan begitu RUU yang pembahasannya dikebut hanya dalam rapat panja satu hari ini berpotensi akan menjadi Undang-Undang.
Kesepakatan membawa draf RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke Rapat Paripurna itu diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024).
ALASAN Pemecatan 26 Pegawai Dirjen Pajak Diduga Terima Suap, Menteri Purbaya: Saatnya Bersih-Bersih |
![]() |
---|
PENYEBAB Cindy Desta Tewas di Kamar Mandi Hotel Saat Bulan Madu, Suami Hadiri Pemakaman Pakai Infus |
![]() |
---|
AKHIRNYA MUNCUL Stefani Goni Pemicu Kematian Joel Tanos Cucu 9 Naga, Disoraki Warga di Rekonstruksi |
![]() |
---|
WAJAH Begal Palembang, 4 Kali Rampas Motor Emak-Emak Sendirian, Anarkis Jika Korban Melawan |
![]() |
---|
SANG AYAH Ungkap Tabiat Heryanto, Syok Ternyata Pembunuh Dina Oktaviani: Dia Tak Pernah Bikin Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.