Pilkada DKI Jakarta
Dukung Ridwan Kamil Bukan Anies, Politikus PKS Ini Curhat Dibully: Memang Masih Cinta
Apalagi, duet Anies Baswedan-Sohibul Iman yang sebelumnya dideklarasikan PKS mentok tak dapat rekan koalisi.
“Pak Basarah sudah ketemu melakukan komunikasi politik,” tutur Hasto.
Hasto enggan menjawab apakah PDI-P akan mengusung Anies sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta.
Menurutnya, setiap calon pemimpin yang mendapatkan dukungan dari rakyat memiliki peluang untung diusung dalam kontestasi politik. PDI-P, kata Hasto, akan mendorong calon-calon terbaik yang dinilai bisa membangun daerah yang berdampak pada pembangunan daerah.
“Ini kan (putusan MK) suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut,” ujar Hasto.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora yang meminta partai politik tanpa kursi DPRD dapat mengusung calon kepala daerah.
Kedua partai sebelumnya menggugat Pasal 40 UU Pilkada yang pada intinya mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan itu tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.
"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, Selasa (20/8/2024).
Hakim konstitusi Daniel Yusmic menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) dan Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
MK juga sepakat dengan argumentasi Partai Buruh dan Gelora bahwa dalam penyusunan UU Pilkada ini, pembentuk undang-undang abai dengan putusan MK terdahulu nomor 005/PUU-III/2005.
Dalam putusan 19 tahun lalu itu, MK menegaskan bahwa partai politik di luar DPRD juga bisa mengusung calon kepala daerah, sepanjang memenuhi akumulasi suara sah di pileg sebelumnya.
Namun, substansi putusan itu justru diabaikan dalam revisi UU Pilkada yang terbit pada 2016, ketika Indonesia mencoba skema peralihan menuju pilkada serentak dan putusan MK ini tidak menjadi perhatian.
Maksimal 10 Persen Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
| Akhirnya Terungkap Alasan PDIP Usung Pramono Anung Calon Gubernur DKI Jakarta, Bukan Ahok atau Anies |
|
|---|
| Respons tak Disangka Anies Baswedan Setelah PDIP Usung Pramono Anung Calon Gubernur DKI Jakarta |
|
|---|
| PKS Sudah Deklarasi Pasangan AMAN, Ini Respon Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh |
|
|---|
| Habis AMIN Muncul AMAN, Sinyal Duet Pasangan Anies-Sohibul Iman di Pilkada DKI Jakarta |
|
|---|
| NASIB Anies Baswedan Terancam Tidak Dapat Tiket Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Penyebabnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anies-dan-Ridwan.jpg)