CPNS 2024
Pemko Binjai Buka 46 Formasi CPNS dan 184 PPPK, Berikut Rinciannya
Pemerintah Kota (Pemko) Binjai membuka kesempatan kepada masyarakat pada usia 18 sampai 35 tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pemerintah Kota (Pemko) Binjai membuka kesempatan kepada masyarakat pada usia 18 sampai 35 tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Dalam pengumuman Wali Kota Binjai Nomor: 800-5446, sedikitnya ada 46 formasi yang dibuka
Formasi tersebut akan ditempatkan pada sejumlah instansi di Pemko Binjai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Binjai, Rahmad Fauzi membenarkan, pihaknya menerima 46 formasi CPNS atau CASN.
"Pemko Binjai menerima persetujuan formasi sebanyak 230 formasi, terdiri dari CPNS 46 formasi dan PPPK 184 formasi," ucap Fauzi, Rabu (21/8/2024).
Namun, Fauzi melanjutkan, Pemko Binjai belum menerima untuk formasi PPPK.
"Kami menerima formasi (CPNS) yang telah ditetapkan oleh Kemenpan-RB. Tapi baru CPNS, sedangkan untuk formasi PPPK masih menunggu keputusan Kemenpan-RB," ucap Fauzi.
Adapun syarat pelamar yang paling utama adalah warga negara Indonesia, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari status PNS, Polri, TNI maupun pegawai swasta, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, Polri, TNI, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, sehat jasmani maupun rohani hingga bersedia ditempatkan di wilayah Republik Indonesia.
Sementara bagi pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan kesehariannya pelamar.
Pelamar penyandang disabilitas maksudnya adalah, penyandang cacat tubuh atau tuna daksa, bukan disabilitas sensorik atau intelektual atau mental dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi, hingga mampu melakukan aktivitas fisik tanpa bantuan orang lain.
"Pelamar juga harus melewati tahapan ujian atau seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang dengan sistem CAT atau computer assisted test," ujar Fauzi.
Dia menambahkan, bagi masyarakat yang berminat sudah dapat mendaftar yang dibuka mulai 20 Agustus 2024 sampai dengan 6 September 2024.
Kemudian pada pertengahan Oktober 2024 mendatang, dilakukan SKD bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi.
Sementara SKB digelar pada November 2024 mendatang. Disoal apakah pelamar berstatus PPPK dapat mendaftar sebagai CPNS, menurut Fauzi dibolehkan saja.
"Tapi bagi pelamar PPPK wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dengan usia maksimal 35 tahun, lalu kualifikasi pendidikan PPPK harus sesuai dengan syarat kualifikasi pendidikan jabatan dan telah mendapat persetujuan dari PPK. Hal tersebut berdasarkan Pergantian Menpan-RB Nomor 6 Tahun 2024. Dan bagi pelamar PPPK yang mencoba CPNS tidak lulus, maka yang bersangkutan tetap menjadi PPPK," ucap Fauzi.
1.123 Peserta CPNS Pemko Medan Lolos SKD, Bersaing Perebutkan 551 Formasi |
![]() |
---|
BKD Sumut Catat 8.437 Pelamar Rampung Ikuti SKD CPNS |
![]() |
---|
Jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan beserta Bobot Nilainya |
![]() |
---|
Bobot Nilai, Rangkaian Ujian SKB CPNS Kejaksaan 2024, Pengumuman Hasil Tes |
![]() |
---|
Cara Mengatasi Sertifikat SKD CPNS 2024 yang Tidak Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.