Aksi Demo di DPRD Sumut

Mahasiswa yang Demo di Depan DPRD Sumut Tak Kompak dan Tampak Berkelompok

Ratusan mahasiswa yang berunjukrasa di depan gedung DPRD Sumatera Utara nampak terpecah-pecah dan tidak kompak.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kelompok dari Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (AKBAR Sumut) berunjukrasa di depan gedung DPRD Sumatera Utara, Jumat (23/8/2024). Massa datang untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak DPRD Sumut menolak revisi undang-undang (RUU) Pilkada. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Ratusan mahasiswa yang berunjukrasa di depan gedung DPRD Sumatera Utara nampak terpecah-pecah dan tidak kompak.

Saat menyampaikan aspirasi, mereka malah berkelompok-kelompok.

Bahkan, untuk berorasi mereka harus menunggu kelompok yang sudah hadir duluan untuk gantian maju.

Pertama, massa yang hadir dari Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (AKBAR Sumut). Mereka datang sekitar pukul 11:00 WIB dan membubarkan diri sekira pukul 12:30 WIB.

Kedua, massa dari Universitas HKBP Nomensen. Mereka datang sekitar pukul 11:44 WIB menggantikan posisi Akbar Sumut sebelumnya dan langsung maju ke depan pintu gerbang DPRD Sumut.

Sebelumnya, massa dari mahasiswa Universitas HKBP Nomensen juga sudah menunggu beberapa meter dari gerbang DPRD Sumatera Utara.

Ketiga, kelompok mahasiswa selanjutnya yang datang adalah dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).

Mereka datang sekira pukul 13:48 WIB, sekitar 100 orang membawa bendera.

Terlihat juga mereka memba ban bekas serta botol plastik bekas air mineral yang diduga berisi bahan bakar minyak.

Karena, mahasiswa HKBP Nomensen belum selesai berorasi, mereka bergerak mengelilingi lapangan merdeka sambil bernyanyi.

Kelompok ke empat, mahasiswa dari Universitas Sumatera Utara. Mereka datang mengenakan almamater berwarna hijau.

Kedatangan mahasiswa dari Universitas Sumatera Utara (USU) ini nampak tidak disenangi mahasiswa HKBP Nomensen.

Salah satu mahasiswa langsung mendatangi mobil komando yang dibawa mahasiswa USU dan meminta mahasiswa USU memberikan waktu ke mereka karena masih orasi.

"Hargai kami. Suaranya,"teriak salah satu mahasiswa dari kelompok HKBP Nomensen.

Sekitar pukul 14:10 WIB, barulah kelompok mahasiswa USU dan PMKRI mulai bergabung jadi satu.

Diketahui, demonstrasi ini berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan syarat pencalonan kepala daerah di UU Pilkada.

Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Pada aturan sebelumnya, partai atau gabungan partai harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional.

Saat ini, ambang batas menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah.

Ambang batas berkisar di rentang 6,5 persen hingga 10 persen. Namun belakangan DPR RI mencoba merevisi keputusan Mahkamah Konstitusi.

DPR RI juga tiba-tiba mengelar rapat panitia kerja usai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait syarat pencalonan calon kepala daerah.

DPR sempat bersepakat untuk mengikuti sebagian putusan MK, salah satunya soal ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 6,5 persen sampai 10 persen bagi partai non Parlemen.

Namun DPR tak setuju keputusan MK soal batas usia calon kepala daerah.

DPR lalu menyetujui keputusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia minimal berusia 30 tahun pada saat pelantikan.

Sikap DPR itu pun dinilai terburu-buru dan terkesan titipan kepentingan segelintir orang. Hal ini kemudian mengundang protes oleh kelompok masyarakat.

Aksi protes yang meluas membuat DPR menyetujui semua keputusan MK.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved