Berita Viral
NASIB Nenek Sumiyati, Rumahnya Mendadak Jadi Milik Tetangga, Harusnya Bisa Dapat Rp 2,8 Miliar
Wanita berusia 60 tahun itu mengaku tidak memegang surat kepemilikan rumah. Menurutnya, surat rumahnya diambil oleh tetangganya yaitu W
TRIBUN-MEDAN.com - Pilu nasib Sumiyati, rumahnya mendadak jadi milik tetangga.
Padahal ia harusnya bisa mendapatkan Rp 2,8 miliar karena terkena proyek underpass.
Kisah pilu seorang nenek yang bingung rumahnya tiba-tiba diklaim menjadi milik tetangga.
Baca juga: Chelsea Menang 2 Gol tanpa Balas, Noni Madueke dkk Buka Peluang Tembus Liga Konferensi UEFA
Nenek itu bernama Sumiyati yang tinggil di Jalan Jemur Gayungan Gang I No 6 RT 1 RW 03, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya.
Diketahui, rumah yang ia tempat itu terkena proyek underpas Pemkot Surabaya.
Wanita berusia 60 tahun itu mengaku tidak memegang surat kepemilikan rumah.
Menurutnya, surat rumahnya diambil oleh tetangganya yaitu W yang kini tinggal di Sidoarjo.
Sumiyati tidak ingat secara pasti kapan surat itu berpindah tangan.
Baca juga: Profil Reza Rahadian Matulessy, Aktor Ternama Turun Demo Kawal Putusan MK, Namanya Mirip Pahlawan
Akan tetapi, yang ia ingat surat rumahnya diambil tahun 2019.
"Tetangga saya A itu datang ke rumahnya dan meminta surat tanah. Dua hari kemudian, istrinya, W datang juga untuk meminta surat tanah tersebut," ujarnya, dikutip dari Tribun Jatim.
Saat itu, Sumiyati mengaku tidak curiga karena bertetangga dengan W sejak masih kecil dan pernah tinggal di kampung yang sama.
Terlebih saat itu suami Sumiyati sudah meninggal dunia sehingga tidak ada yang ia ajak diskusi mengenai surat tanah tersebut.

Namun kini W kini telah pindah ke Sidoarjo setelah rumahnya menjadi bagian dari Jalaan Frontage Ahmad Yani.
Pada tahun 2019, proyek underpass dari Pemkot Surabaya akhirnya sampai ke telinga Sumiyati dan W.
Ada 23 rumah, termasuk rumah Sumiyati, yang akan terdampak proyek tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.