Berita Viral

NASIB Nenek Sumiyati, Rumahnya Mendadak Jadi Milik Tetangga, Harusnya Bisa Dapat Rp 2,8 Miliar

Wanita berusia 60 tahun itu mengaku tidak memegang surat kepemilikan rumah. Menurutnya, surat rumahnya diambil oleh tetangganya yaitu W

TribunJatim.com
NASIB Nenek Sumiyati, Rumahnya Mendadak Jadi Milik Tetangga, Harusnya Bisa Dapat Rp 2,8 Miliar 

TRIBUN-MEDAN.com - Pilu nasib Sumiyati, rumahnya mendadak jadi milik tetangga.

Padahal ia harusnya bisa mendapatkan Rp 2,8 miliar karena terkena proyek underpass.

Kisah pilu seorang nenek yang bingung rumahnya tiba-tiba diklaim menjadi milik tetangga. 

Baca juga: Chelsea Menang 2 Gol tanpa Balas, Noni Madueke dkk Buka Peluang Tembus Liga Konferensi UEFA

Nenek itu bernama Sumiyati yang tinggil di Jalan Jemur Gayungan Gang I No 6 RT 1 RW 03, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya

Diketahui, rumah yang ia tempat itu terkena proyek underpas Pemkot Surabaya

Wanita berusia 60 tahun itu mengaku tidak memegang surat kepemilikan rumah.

Menurutnya, surat rumahnya diambil oleh tetangganya yaitu W yang kini tinggal di Sidoarjo. 

Sumiyati tidak ingat secara pasti kapan surat itu berpindah tangan.

Baca juga: Profil Reza Rahadian Matulessy, Aktor Ternama Turun Demo Kawal Putusan MK, Namanya Mirip Pahlawan

Akan tetapi, yang ia ingat surat rumahnya diambil tahun 2019.

"Tetangga saya A itu datang ke rumahnya dan meminta surat tanah. Dua hari kemudian, istrinya, W datang juga untuk meminta surat tanah tersebut," ujarnya, dikutip dari Tribun Jatim.

Saat itu, Sumiyati mengaku tidak curiga karena bertetangga dengan W sejak masih kecil dan pernah tinggal di kampung yang sama.

Terlebih saat itu suami Sumiyati sudah meninggal dunia sehingga tidak ada yang ia ajak diskusi mengenai surat tanah tersebut.

NASIB Nenek Sumiyati, Rumahnya Mendadak Jadi Milik Tetangga, Harusnya Bisa Dapat Rp 2,8 Miliar
NASIB Nenek Sumiyati, Rumahnya Mendadak Jadi Milik Tetangga, Harusnya Bisa Dapat Rp 2,8 Miliar

Namun kini W kini telah pindah ke Sidoarjo setelah rumahnya menjadi bagian dari Jalaan Frontage Ahmad Yani.

Pada tahun 2019, proyek underpass dari Pemkot Surabaya akhirnya sampai ke telinga Sumiyati dan W.

Ada 23 rumah, termasuk rumah Sumiyati, yang akan terdampak proyek tersebut.

Diketahui, rumah Sumiyati berukuran 119 meter persegi, akan diganti dengan nilai Rp 2,8 miliar.

Sumiyati pun diberi tahu oleh W bahwa rumah yang ia tempati hanya numpang karena suratnya atas nama W.

Baca juga: Alasan Kris Dayanti Mundur sebagai Bacawali Kota Batu, Padahal Belum 24 Jam Dipasangkan dengan Dewa

"Padahal rumah yang tak tempati itu warisan dari orang tua. Sarmini dan Tarmidi. Orangtua Sumiyati sendiri menerima rumah tersebut dari kakek-neneknya, Martini dan Mat Ngali," terangnya. 

Warga kemudian diminta untuk menandatangni appraisal di Pemkot Surabaya

Saat itu W dan suaminya, A datang menjemput Sumiyati dengan menggunakan mobil.

Mereka pun pulang bersama setelah urusan di Pemkot selesai.

Dalam perjalanan pulang, W meminta Sumiyati untuk menyerahkan dokumen appraisal, dengan alasan akan diurus penetapan waris.

Baca juga: 26 Pemain Timnas Pilihan Shin Tae-yong Lawan Arab Saudi, Bocoran Ramadhan Sananta Comeback

"Saya waktu itu percaya aja karena memang salah satu syarat pencairan dana adalah adanya hak waris, sedangkan rumahnya (yang ia tahu) masih atas nama orang tua," ucapnya. 

Sekarang, Sumiyati merasa frustasi karena ketika ia meminta kembali surat rumahnya, namun hanya fotokopi yang diberikan. 

Sementara surat asli masih dibawa oleh tetangganya. 

Ketika suami W yakni A dikonfirmasi mengenai hal ini, ia enggan memberikan jawaban yang jelas dan menyatakan bahwa masalah hak kepemilikan adalah urusan privasi keluarga mereka. 

"Benar tidaknya itu tidak penting," ujarnya. 

Di tengah pencairan dana pembebasan 22 persil lahan di Jemur Gayungan RT 01 RW 03 untuk proyek underpass, muncul masalah baru. 

Baca juga: Alasan Bintang Cekik dan Banting Kekasihnya di Lift Hotel, Ternyata Kesal Tak Pernah Diajak Selfie

Ternyata 11 pemilik rumah di sekitar Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, termasuk Sumiyati sedang menghadapi sengketa lahan. 

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut diajukan oleh M. 

M mengklaim memiliki lahan seluas 3.116 meter persegi berdasarkan Surat Tanda Hak Milik (STHM) nomor Ka./Agr/627/HM./60. 

Meskipun para tergugat awalnya dinyatakan menang, penggugat mengajukan banding. 

Informasinya, Musikah masih memiliki hubungan keluarga dengan W dan A.

(*/tribun-medan.com)

 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved