Sumut Terkini
Palti Hutabarat Akhirnya Bebas setelah Bayar Denda Sebesar Rp 50 Juta
Palti Hutabarat terpidana perkara penyebaran berita bohong bebas dari Lapas Labuhan Ruku.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Palti Hutabarat terpidana perkara penyebaran berita bohong terkait video dan rekaman suara yang menyatakan bahwa forkopimda Batubara mendukung pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo - Gibran bebas dari Lapas Labuhan Ruku.
Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar menjelaskan, eksekusi tersebut dilakukan pada Kamis (22/8/2024) sore.
"Iya benar, kita melakukan eksekusi atas putusan hakim. Semalam, JPU King Sinaga bersama penasihat hukumnya mengeksekusi di Lapas Labuhan Ruku," ujar Oppon melalui jaringan telepon, Jumat (23/8/2024).
Lanjutnya, eksekusi ini dapat terjadi dikarenakan vonis hakim Pengadilan Negeri Kisaran sudah inkracht.
"Putusannya sudah inkracht atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal tersebut terjadi dikarenakan pengacara terdakwa tidak mengajukan banding dan kami turut tidak melakukan banding ataupun kasasi," katanya.
Selain itu, ungkapnya, Palti juga sudah membayarkan uang denda sebagaimana yang ditentukan pada vonis hakim PN Kisaran beberapa waktu lalu.
"Dia (Palti Hutabarat) sudah membayarkan denda Rp 50 juta seperti yang diputus oleh majelis, sehingga tidak perlu lagi menjalankan kurungan," katanya.
Sebelumnya, Palti Hutabarat divonis majelis hakim dengan hukuman penjara lima bulan dengan denda Rp 50 juta, dan apabila tidak dibayarkan, maka digantikan dengan kurungan satu bulan penjara.
Influencer sekaligus relawan Ganjar Mahfud itu dianggap menyebar berita bohong soal rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkopimda di Batubara mendukung Paslon 02, Prabowo-Gibran.
Namun, kini Palti bebas setelah menjalani masa tahanan lima bulan dan membayarkan uang denda Rp 50 juta.
(cr2/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kejari Karo Tunda Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Profil Desa, Terdakwa Minta Didampingi Pengacara |
![]() |
---|
5 Kg Sabu Tak Bertuan Diamankan Satnarkoba Polres Asahan |
![]() |
---|
Program Sekolah Gratis untuk Kepulauan Nias Capai Rp 30 Miliar, Disdik Sumut Sebut Ada 4 Zonasi |
![]() |
---|
Tim Cobra Ringkus 2 Tersangka Curanmor di Kota Binjai, Acungkan Parang ke Korban saat Beraksi |
![]() |
---|
Bupati Madina dan Nias Utara Keluhkan Soal Program MBG yang Tak Berjalan Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.