Sumut Terkini

Palti Hutabarat Akhirnya Bebas setelah Bayar Denda Sebesar Rp 50 Juta

Palti Hutabarat terpidana perkara penyebaran berita bohong bebas dari Lapas Labuhan Ruku.

TRIBUN MEDAN/HO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) eksekusi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran terhadap terdakwa Palti Hutabarat di Lapas Labuhan Ruku, Kamis (22/8/2024). Palti Hutabarat bebas setelah menjalankan masa tahanan lima bulan penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Palti Hutabarat terpidana perkara penyebaran berita bohong terkait video dan rekaman suara yang menyatakan bahwa forkopimda Batubara mendukung pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo - Gibran bebas dari Lapas Labuhan Ruku. 

Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar menjelaskan, eksekusi tersebut dilakukan pada Kamis (22/8/2024) sore. 

"Iya benar, kita melakukan eksekusi atas putusan hakim. Semalam, JPU King Sinaga bersama penasihat hukumnya mengeksekusi di Lapas Labuhan Ruku," ujar Oppon melalui jaringan telepon, Jumat (23/8/2024). 

Lanjutnya, eksekusi ini dapat terjadi dikarenakan vonis hakim Pengadilan Negeri Kisaran sudah inkracht. 

"Putusannya sudah inkracht atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal tersebut terjadi dikarenakan pengacara terdakwa tidak mengajukan banding dan kami turut tidak melakukan banding ataupun kasasi," katanya. 

Selain itu, ungkapnya, Palti juga sudah membayarkan uang denda sebagaimana yang ditentukan pada vonis hakim PN Kisaran beberapa waktu lalu. 

"Dia (Palti Hutabarat) sudah membayarkan denda Rp 50 juta seperti yang diputus oleh majelis, sehingga tidak perlu lagi menjalankan kurungan," katanya. 

Sebelumnya, Palti Hutabarat divonis majelis hakim dengan hukuman penjara lima bulan dengan denda Rp 50 juta, dan apabila tidak dibayarkan, maka digantikan dengan kurungan satu bulan penjara. 

Influencer sekaligus relawan Ganjar Mahfud itu dianggap menyebar berita bohong soal rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkopimda di Batubara mendukung Paslon 02, Prabowo-Gibran.

Namun, kini Palti bebas setelah menjalani masa tahanan lima bulan dan membayarkan uang denda Rp 50 juta. 

(cr2/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved