Berita Viral

Sempat Dikabarkan Hilang Usai Demo, Begini Kondisi Iqbal Ramadhan, Putra Penyanyi Machica Mochtar

Sempat Dikabarkan Hilang Usai Ikut Demo Tolak Sahkan Revisi UU Pilkada, Begini Kondisi Iqbal Ramadhan, Putra Penyanyi Machica Mochtar.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Sempat Dikabarkan Hilang Usai Demo Tolak Sahkan Revisi UU Pilkada, Begini Kondisi Iqbal Ramadhan, Putra Penyanyi Machica Mochtar. (Istimewa) 

Sempat Dikabarkan Hilang Usai Ikut Demo Tolak Sahkan Revisi UU Pilkada, Begini Kondisi Iqbal Ramadhan, Putra Penyanyi Machica Mochtar.

TRIBUN-MEDAN.COM - Sekitar tiga ratus orang demonstran ditangkap aparat saat berunjukrasa di depan Gedung DPR RI.

Dua di antaranya yang ditangkap ialah Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iqbal Ramadhan dan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.

Keduanya disebut ditangkap polisi saat mengikuti unjuk rasa di kompleks DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Iqbal Ramadhan merupakan putra dari penyanyi Machica Mochtar.

Pengacara publik LBH Jakarta, M. Fadhil Alfathan menyebut, keduanya dibawa masuk ke dalam area Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

“Benar (ditangkap). Confirm,” kata Fadhil dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Menurut dia, mereka ditangkap aparat di sekitar Gerbang Pancasila yang terletak di belakang Gedung DPR RI sekitar pukul 16.40 WIB. Gerbang itu dijebol demonstran menjelang sore.

Fadhil mengaku menerima informasi koleganya yang ditangkap dipukul sehingga tulang hidungnya patah dan mukanya babak belur. “Kabarnya dipukul. Patah tulang hidung dan bonyok,” tutur Fadhil.

Diketahui, ribuan massa aksi dari kelompok buruh, mahasiswa, seniman, dan elemen masyarakat lainnya mengikuti unjuk rasa di Gedung DPR RI. 

Mereka menolak langkah DPR RI yang berupaya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang menganulir menjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sementara itu, dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 MK menyatakan batas usia minimal 30 tahun berlaku ketika mencalonkan diri, bukan saat dilantik. Hal itu pun membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokwi) Kaesang Pangarep tidak bisa maju menjadi calon Wakil Gubernur.

Kehadiran putusan 60 membuat PDI-P tetap bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak berkoalisi dengan partai lain.

Ratusan orang ditangkap

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved