Berita Viral

IKUTI Jejak Edy Rahmayadi Agar Dipinang Jadi Calon Gubernur, Anies Sambangi Kantor DPP PDI-P

Pantauan Kompas TV di Kantor DPD PDI Perjuangan Jakarta, Anies sempat melaksanakan salat zuhur di lokasi.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
IKUTI jejak Edy Rahmayadi agar diusung PDIP sebagai bakal calon gubernur, Anies Baswedan mendadak sambangi kantor DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jakarta, Sabtu (24/8/2024) siang. (Istimewa) 

"Bahas (Pilkada Jakarta). Insya Allah (PDIP usung Anies)," kata Adi kepada wartawan, di Kantor DPD PDIP DKI, Sabtu.

Menurut dia, pertemuan antara DPD PDIP DKI dan Anies untuk menyamakan visi dan misi serta pandangan.

Adi menyampaikan partainya dan Anies sepakat untuk mengawal konstitusi dan demokrasi dengan benar.

"Iya kita menyamakan kita punya visi dan misi, bagaimana kita mengawal, ada persamaan kita punya pandangan. Bahwa kita harus mengawal konstitusi yang benar, kita harus mengawal demokrasi yang benar," jelasnya.

Kendati begitu, Adi menuturkan bahwa keputusan mengusung Anies merupakan wewenang Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Dia juga tak memberi jawaban apakah Anies akan bergabung ke PDIP agar bisa diusung pada Pilkada Jakarta 2024.

"Tanya beliau (Anies) dong," ujar Adi.

Didorong Partai Buruh

Sementara, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendorong PDI-P mendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.

"Partai Buruh meminta PDI-P untuk mendukung Anies Baswedan supaya demokrasi jadi lebih sehat," ucap Said kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Said menyebut, PDI-P perlu menunjukkan konsistensi dalam mendukung proses demokrasi yang sehat dan adil terutama dalam pilkada ini.  

Kendati demikian, pihaknya menyerahkan soal siapapun kader PDI-P yang akan mendampingi Anies nantinya.

"Cagubnya Anies, cawagubnya dari PDI-P, terserah mau siapa," kata Said.

"Supaya PDI-P juga konsisten, karena hukum tertinggi demokrasi itu adalah memilih dan dipilih," sambung dia.

Menurut Said, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 yang baru soal UU Pilkada telah membuka ruang bagi partai-partai untuk mencalonkan kandidatnya, sehingga PDI-P harus memanfaatkannya sebaik mungkin.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved