Langkat Terkini

Saksi Ahli Hukum Dihadirkan dalam Sidang Perkara Seleksi PPPK Guru di Langkat, Ini Katanya

Perjuangan ratusan guru honorer Langkat yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 kian menarik. 

|
TRIBUN MEDAN/HO
Suasana sidang di PTUN Medan perkara dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK guru di Kabupaten Langkat, Jumat (23/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Perjuangan ratusan guru honorer Langkat yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 kian menarik. 

Baik terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi maupun gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 

Berkaitan dengan perjuangan para guru di PTUN Medan, saat ini telah memasuki agenda yang sangat penting yaitu, pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi serta ahli.

Adapun agenda sidang gugatan para guru terhadap Pemkab Langkat pada tanggal 23 Agustu 2024, agenda pemeriksaan ahli dari penggugat dan saksi fakta tergugat serta tergugat II Intervensi.

Ratusan guru honorer Langkat menghadirkan ahli hukum tata negara Feri Amsari yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, sekaligus merupakan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas. 

Sidang permeriksaan ahli tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Dalam persidangan tersebut majelis hakim pengadilan tata usaha negara terlebih dahulu memeriksa identitas ahli, surat tugas dan CV.

Ruang sidang yang dipenuhi para guru honorer Langkat, baik para penggugat yang dinyatakan tidak lulus maupun tergugat II intervensi yang dinyatakan lulus, mendengarkan keterangan ahli dengan seksama dan hikmat.

Adapun keterangan ahli dalam awal persidangan tersebut menerangkan tentang kedudukan PPPK dalam pemerintahan sangat diperlukan. 

Serta menjelaskan jika guru-guru honorer sering kali mengalami kesedihan. Karena tugas sama dengan ASN, tetapi tidak memiliki hak yang sama.

Berlajutnya pemeriksaan pada subtansi permasalah yaitu tidak lulusnya para penggugat dikarenakan adanya nilai/penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) pada objek sengketa perkara ini. 

Yaitu pengumuman hasil seleksi kompetensi penerimaan calon aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat, serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK jabatan fungsional sebagai mana pengumuman  nomor: 810-2988/BKD/2023.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum para guru dari LBH Medan mempertanyakan tentang tidak adanya SKTT dalam pengumuman. Serta adanya perubahan pengumuman yang berulang dan tiba-tiba berganti jadwal. 

"Secara tegas Feri Amsari menjawab jika pengumuman yang diulang dan tiba-tiba berganti adalah bentuk tindakan administrasi dan birokrasi yang tidak professional, menabrak regulasi/aturan dan berdampak pada dirugikannya hak orang lain (para penggugat)," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Sabtu (24/8/2024). 

Lanjut Irvan, Feri Amsari selaku saksi ahli hukum juga menyampaikan seharusnya jika ada SKTT dalam peraturan teknisnya sedari awal harus dimumkan dalam pengumuman lowongan, tidak bisa mucul tiba-tiba atau dadakan.

"Kalau itu terjadi, secara hukum telah menyalahi aturan dan merugikan hak orang lain. Oleh karena itu tegas saksi ahli hukum, keadilan dan tegaknya hukum hal tersebut haruslah diperbaiki," ujar Irvan. 

Irvan menambahkan, saksi ahli hukum menegaskan proses yang dilakukan oleh Pemerintah tidak boleh dadakan. 

Pengumuman lowongan secara regulasi sebagaimana pasal 19 ayat (5) PermenpaRB nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK jabatan fungsional wajib membuat jenis SKTT beserta bobot nilai tes yang akan diselenggarakan dan wajib membuat dan menyusun pedoman teknis sebagaimana pasal 17 ayat (1) dan (3). 

Namun faktanya hal tersebut tidak pernah ada. Oleh karena itu jelas batal demi hukum. 

Usai memberi kesaksian, Saksi Ahli Hukum Feri Amsari di dalam persidangan di PTUN mengatakan, jika sebenarnya perkara ini sebenarnya sederhana. 

Bahwa birokrasi pemerintahan daerah punya kesalahan yang terang benderang dan jelas. Maka tugas pengadilan adalah memperbaikinya. 

Sementara, LBH medan menilai jika seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat 3 Undang-undang 1945, undang-undang nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham). 

Melanggar Asas-asas umum permerintahan yang baik (AAUPB) sebagaimana amanat pasal 10 ayat 1 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ICCPR, undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melanggar PemenpaRB 14, Kepmenpan 649 tahun 2023 dan KepmendibudRistek 298 tahun 2023.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved