Berita Viral
ISI GUGATAN Pemilihan Bahlil Jadi Ketua Umum Golkar, Kader Golkar Sebut Tak Sesuai Keputusan 2019
Politikus Golkar M Rafik menggugat hasil keputusan Munas XI Golkar yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar.
TRIBUN-MEDAN.com - Politikus Golkar M Rafik menggugat hasil keputusan Munas XI Golkar yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar.
Bahlil telah ditetapkan sebagai Ketum Golkar dalam Munas XI yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat 20 Agustus 2024 hingga 21 Agustus 2024.
Dalam isi gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Barat yakni melanggar anggaran dasar hasil Munas X 2019.
"Kami ada beberapa orang Kader Partai Golkar menggugat keabsahan penyenggaraan Munas XI tersebut karena jelas jelas di Anggaran Dasar tertulis bahwa Munas XI PG itu Desember," katanya, Jumat (23/8/2024).
Pria yang jabat Ketua Umum Pemuda Minang ini melanjutkan, bahwa dirinya sudah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan harapan membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Partak Golkar, termasuk membatalkan Bahlil sebagai Ketum Golkar.
Baca juga: Keseruan Dion Wiyoko Bersama Ratusan Anak-Anak Main di Luar Tanpa Takut Kuman
Baca juga: Pemko Siantar Targetkan Gedung Merdeka untuk Cabor Tinju PON XXI Rampung 31 Agustus 2024
Ia menjelaskan gugatan itu dilakukan lantaran pelaksanaan Munas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar.
Pasalnya, kata dia, berdasarkan Pasal 39 Ayat 2 poin 2 AD/ART Golkar Tahun 2019 disebutkan bahwa Munas seharusnya baru dilaksanakan pada Desember 2024 dan bukan pada Agustus kemarin.
Rafik menilai Munas XI Partai Golkar adalah suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar PG Pasal 39 ayat 2) poin a yang menyatakan bahwa Munas dilaksanakan pada Desember 2024.
"Karena perintah melaksanakan Munas XI tsb jelas dan tegas termaktub didalam Anggaran Dasar Partai Golkar (PG) hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember," ungkapnya.
"Kan Airlangga Hartarto mundur tanggal 10 Agustus 2024, DPP Partai Golkar Pleno pada Tgl 13 Agustus 2024 dan menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Plt Ketua Umum," tambahnya.

Ia melanjutkan, seharusnya Agus Gumiwang Kartasasmita dan Sekjen bersama kepengurusan lainnya melanjutkan sisa masa jabatan kepemimpinan Airlangga Hartarto sampai Desember 2024 mendatang.
Namun, pada kenyataannya justru langsung menetapkan Munas di 20 -21 Agustus 2024 dan terbitkan SK Kepanitiaan Tanggal 15 Agustus 2024.
"Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Inkonstitusional tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah," ungkapnya.
"Harusnya kalau DPP PG mau Konstitusional tuh barang buat aja Munaslub, karena diselenggarakan sebelum jadwalnya makanya harus Munaslub, kan di konstitusi Anggaran dasar dibolehkan tuh Munaslub dengan syarat syarat yang salah satunya atas dasar permintaan 2/3 DPD Provinsi," tambahnya.
Rafik menambahkan, dirinya bersama beberapa kader juga sudah bersurat secara resmi ke Kemenkumham RI agar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar priode 2019-2024.
Baca juga: Bahlil Jadi Ketum, Isu Koalisi Golkar-PDIP di Pilbup Bogor Mencuat, Ini Tanggapan Samsul Hidayat
Hal itu dikarenakan beberapa kader dan pengurus lama Partai Golkar sedang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat.
Untuk diketahui perkara gugatan ini sudah tedaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.
Sebelumnya, penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 20-21 Agustus 2024 digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Bahlil tak Mau Rombak Calon Kepala Daerah Golkar yang Sudah Disetujui Airlangga, Ini Alasannya
Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum penggugat menerima kuasa dari sejumlah kader dan pengurus partai Golkar sebelumnya.
Ia mengaku, gugatan itu dilakukan karena penyelenggaraan Munas XI Patai Golkar sudah melanggar anggaran dasar.
"Kami yakin gugatan kami ini akan diterima dan dimenangkan. Saya menerima kuasa dari para kader kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin, melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata nyata perbuatan melawan hukum," ujarnya, Jumat (23/8/2024).
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Munas XI Golkar
Politikus Golkar M Rafik
Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar
Bahlil Lahadalia
Tribun-medan.com
PENYEBAB Makam Arya Daru Amblas dan Batu Bata Berserakan, Keluarga Khawatir Keberadaan Jasad Arya |
![]() |
---|
TERNYATA SAHARA Sudah Minta Maaf ke Yai Mim, Ngaku Sudah Berbuat Kasar, Ketahuan di Podcast Densu |
![]() |
---|
BERTAMBAH Kasus Keracunan MBG di Agam Capai 122 Orang, Guru juga Dirawat Usai Cicipi Menu |
![]() |
---|
KOMDIGI Ungkap Alasan Bekukan Izin Aplikasi TikTok, Mulai Fitur Live Saat Demo Hingga Iklan Judol |
![]() |
---|
SOSOK Tiktokers Riezky Kabah Tersangka Penghinaan Suku Dayak, Dulu Bikin Geram Gegara Hina Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.