Sumut Terkini
Pemko Siantar Targetkan Gedung Merdeka untuk Cabor Tinju PON XXI Rampung 31 Agustus 2024
Sehingga Pemko Pematangsiantar tidak menggunakan APBD dalam pembangunan Gedung Merdeka.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar berkomitmen menyempurnakan pembangunan Gedung Merdeka untuk menjadi venue PON XXI Aceh-Sumut cabang olahraga tinju.
"Penyempurnaan pembangunan gedung tersebut tentu saja melalui pihak pengembang Gedung Merdeka, PT Suriatama Mahkota Kencana," ujar Junaedi pada Minggu (25/8/2024).
Dijelaskan Junaedi, Rapat Visitasi Technical Delegate (TD) PON XXI Aceh-Sumut Sumut, sebelumnya sudah dilaksanakan pada di Ruang Rapat Mini Bappeda Pemko Pematangsiantar, Jumat (23/08/2024) siang.
Menurut Junaedi, Pemko Pematangsiantar telah melakukan persiapan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor 188.44/231/KPTS/2023 tentang Penetapan Venue Cabang olahraga PON XXI/2024 Sumut-Aceh untuk wilayah Sumut.
Dalam SK itu disebutkan venue cabang olahraga tinju di GOR (Gedung Merdeka) Pematangsiantar.
"Pemerintah Kota Pematangsiantar juga telah berupaya agar bangunan Gedung Merdeka (GOR) Pematangsiantar sesuai standar venue pertandingan tinju PON XXI," terang Junaedi.
Junaedi juga meminta kepada PB PON agar melakukan perbandingan terkait sarana dan prasarana antara Gedung Merdeka dengan rencana lokasi venue tinju yang baru.
Lebih lanjut Junaedi menerangkan, Pemko Pematangsiantar tidak memiliki anggaran untuk pembangunan Gedung Merdeka.
Sehingga Pemko Pematangsiantar tidak menggunakan APBD dalam pembangunan Gedung Merdeka.
Namun bekerjasama dengan pihak swasta dalam pembangunan gedung tersebut, dalam hal ini PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya) dengan formulasi Bangun Guna Serah (BGS).
Junaedi pun berharap venue tinju PON XXI tetap di Kota Pematangsiantar.
"Pemko Pematangsiantar berkomitmen untuk menyempurnakan pembangun Gedung Merdeka hingga tanggal 31 Agustus 2024 melalui pihak pengembang Gedung Merdeka" tegas Junaedi.
Apabila venue tinju dipindahkan dari Gedung Merdeka ke Aula Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, kata Junaedi, Pemko Pematangsiantar tidak memiliki anggaran untuk membangun/memperbaiki aula tersebut melalui APBD.
"Jadi Pemko Pematangsiantar tidak memiliki anggaran terhadap rencana lokasi baru," tukas Junaedi.
Pernyataan Junaedi tersebut didukung Manajer Proyek PT Suriatama Mahkota Kencana, Abdul Karim.
Cegah Gangguan Keamanan dan Steril dari Barang Terlarang, KPLP Binjai Cek dan Kontrol Blok Hunian |
![]() |
---|
Japorman Saragih: PDI Perjuangan Hadapi Tantangan Berat di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Pimpinan DPRD Sumut Minta Pemkab Langkat Serius Lakukan Peremajaan Pohon Agar tak Jatuh Korban Lagi |
![]() |
---|
Bupati Oloan Nababan Terjunkan Alat Berat Perbaiki Jalan Longsor Antar Dusun di Desa Sampetua |
![]() |
---|
Antisipasi Masalah Kasus MBG, Satgas Percepatan Dairi Panggil Seluruh Para Mitra SPPG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.