Sumut Terkini
Kini Hirup Udara Bebas, Palti Hutabarat Mengaku Mendapatkan Pelajaran Hidup
Denda tersebut dibayarkan oleh tim hukum Ganjar - Mahfud sehingga Palti tak perlu menjalani masa kurungan pengganti denda.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Palti Hutabarat akhirnya menghirup udara bebas.
Palti menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait forkopimda Batubara sekongkol mendukung pasangan 02, Prabowo - Gibran di pilpres lalu.
Palti bebas setelah majelis hakim membacakan putusan hukuman yang sama dengan masa tahanan yang dijalani oleh Palti.
Selain itu, Palti turut membayarkan uang denda Rp 50 juta agar tidak menjalani hukuman tambahan selama satu bulan.
Denda tersebut dibayarkan oleh tim hukum Ganjar - Mahfud sehingga Palti tak perlu menjalani masa kurungan pengganti denda.
Melalui kuasa hukumnya, Panca Sarjana Putra, Palti mengaku ini menjadi pembelajaran berharga baginya.
Menurut Panca, Palti mendapatkan banyak pelajaran hidup saat berada di dalam sel.

"Menurutnya (Palti Hutabarat), ini pelajaran untuk hidupnya. Pelajaran berharga dan patut menjadi guru ke depan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," kata Panca Sabtu (24/8/2024) melalui telepon.
Selain itu, kata Panca, Palti turut mendapatkan ketenangan dan lebih mendekatkan diri kepada yang maha Esa.
"Dia banyak belajar agama di dalam, ada hikmahnya, dia semakin dekat dengan tuhan," katanya.
Katanya, kini Palti bertekad untuk hidup lebih baik lagi dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

Sebelumnya, Palti Hutabarat penyebar berita hoaks divonis 5 bulan penjara oleh ketua majelis hakim, Halida Rahardini di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (15/8/2024).
Menurut majelis hakim, terdakwa Palti Hutabarat tidak berhak untuk melakukan penyebaran berita bohong yang diunggahnya di media sosial twitter atau X miliknya.
Akibatnya, majelis hakim memutuskan terdakwa Palti Hutabarat dengan hukuman tiga bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Mengadili, ke satu terdakwa Palti Hutabarat tidak terbukti secara sah dan melawan hukum sebagaimana didakwaan jaksa penuntut umum. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama," kata Majelis hakim yang diketuai oleh Halida Rahardini.
Kejari Karo Tunda Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Profil Desa, Terdakwa Minta Didampingi Pengacara |
![]() |
---|
5 Kg Sabu Tak Bertuan Diamankan Satnarkoba Polres Asahan |
![]() |
---|
Program Sekolah Gratis untuk Kepulauan Nias Capai Rp 30 Miliar, Disdik Sumut Sebut Ada 4 Zonasi |
![]() |
---|
Tim Cobra Ringkus 2 Tersangka Curanmor di Kota Binjai, Acungkan Parang ke Korban saat Beraksi |
![]() |
---|
Bupati Madina dan Nias Utara Keluhkan Soal Program MBG yang Tak Berjalan Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.