Sumut Terkini

Kini Hirup Udara Bebas, Palti Hutabarat Mengaku Mendapatkan Pelajaran Hidup

Denda tersebut dibayarkan oleh tim hukum Ganjar - Mahfud sehingga Palti tak perlu menjalani masa kurungan pengganti denda. 

|
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
HO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) eksekusi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran terhadap terdakwa Palti Hutabarat di Lapas Labuhan Ruku, Kamis (22/8/2024). Palti Hutabarat bebas setelah menjalankan masa tahanan lima bulan penjara. 

Lanjutnya, Palti Hutabarat terbukti telah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan orang lain. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Paltii Hutabarat dengan pidana selama lima bulan penjara, denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan satu bulan," vonis hakim. 

Selain itu hakim memerintahkan JPU untuk memblokir akun twitter atau X milik Palti Hutabarat, agar tidak dapat di akses lagi. 

Ganda Marpaung, kuasa hukum Palti Hutabarat menyikapi positif putusan hakim.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan putusan yang sudah tepat. 

"Kami tau, hakim memiliki pertimbangan. Menurut kami, putusan tersebut sudah berkeadilan bagi klien kami," kata Ganda. 

Namun, dirinya mengambil sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebab, menurutnya uang denda Rp 50 juta sangat besar bagi terdakwa.

"Tapi ini saya akan coba ke Jakarta, apakah ada sikap dari sana. Bagaimana, apakah banding, atau kita terima," katanya. 

Ia berharap, bulan ini merupakan bulan kemerdekaan bagi Palti Hutabarat

"Mengingat 19 Maret kemarin dia di tahan, dan apabila di kalkulasi, dibulan ini tanggal 18 dia bisa bebas, karena sudah lima bulan dia menjalani masa tahanan. Mana tau, dari tim hukum Ganjar - Mahfud memerintahkan bayar denda, ini merupakan kemerdekaan bagi Palti," katanya. 

Palti Hutabarat akan menjalani sidang vonis di PN Kisaran, Kamis (15/8/2024). Sebelumnya di tuntut delapan bulan penjara oleh JPU.
Palti Hutabarat akan menjalani sidang vonis di PN Kisaran, Kamis (15/8/2024). Sebelumnya di tuntut delapan bulan penjara oleh JPU. (TRIBUN MEDAN/ALIF)

Sebelumnya, Palti Hutabarat dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Palti dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Influencer sekaligus relawan Ganjar Mahfud itu dianggap menyebar berita bohong soal rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkompimda di Batubara mendukung Paslon 02, Prabowo-Gibran.

(cr2/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved